Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gubernur, Bupati, Walkot Bakal Dipilih DPRD Akan Digodok di Omnibus Law Politik
16 Desember 2024 11:45 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD.
ADVERTISEMENT
Rifqi mengatakan, usulan ini akan digodok oleh Komisi II dalam Revisi Omnibus Law Politik yang mencakup aturan pemilu hingga partai politik.
“Bagi Komisi II DPR RI hal ini menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik yang di dalamnya terkait bab Pilkada terkait slide bab tentang Pemilu, bab tentang Partai Politik, bab tentang Hukum Acara Sengketa Kepemiluan,” kata Rifqi saat dihubungi, Senin (16/12).
Rifqi menjelaskan, bagaimanapun mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan di Omnibus Law nanti haruslah mengacu dengan Pasal 18 UUD 1945.
“Hal yang paling mendasar yang harus menjadi acuan kita bersama adalah, terkait ketentuan Pasal 18 UUD 45 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati/Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah provinsi, kabupaten/kota dipilih secara demokratis,” kata Rifqi.
ADVERTISEMENT
“Sepanjang kita masih memiliki derajat legitimasi demokratis dalam pilkada, sepanjang itu pula usulan ini menjadi konstitusional,” lanjutnya.
Meski begitu, pembahasan Omnibus Law Politik ini baru bisa bergulir paling cepat 20 Januari 2025. Sebab, saat ini anggota DPR RI sedang dalam masa reses dan kembali di daerah pemilihan masing-masing.