Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK, Minta Pelantikan Kada Tak Serentak

15 Juli 2024 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Konpers HPS 2018 di Banjarmasin Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, bersama dengan Ahmad Sufian dan Riska Maulida menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan Perkara Nomor 46/PUU-XXII/2024 itu sudah disidangkan.
ADVERTISEMENT
Sahbirin Noor mempermasalahkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang sudah ditafsirkan MK melalui Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 pada 20 Maret 2024 yang menyebutkan penyelenggaraan pilkada serentak harus diikuti pula dengan pelantikan kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah yang terpilih secara serentak.
Penafsiran tersebut agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat serta menyinkronkan tata kelola pemerintahan daerah dengan pemerintah pusat. Namun, putusan tersebut dinilai merugikan Sahbirin Noor.
Para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dibatasi hanya sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dari pemilihan serentak yang akan dilaksanakan pada 2024 sebagaimana tafsir Putusan MK.
Padahal, Sahbirin Noor dilantik pada 24 Agustus 2021 dan seharusnya menjabat selama lima tahun sampai dengan Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatakan dengan tegas masa jabatan adalah lima tahun.
Menurut Sahbirin Noor, Pilkada 2024 seharusnya tidak serta-merta mengurangi hak konstitusional para Pemohon seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung di mana gubernur dan wakil gubernur terpilih tidak langsung dilantik akan tetapi menunggu terlebih dahulu gubernur dan wakil Gubernur sebelumnya menyelesaikan masa jabatannya.
Perbaikan Gugatan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Dalam persidangan hari ini, pihak Sahbirin Noor dkk memperbaiki gugatannya khusus tentang kerugian konstitusional akibat berlakunya ketentuan tersebut pasca-putusan MK.
"Kami memilih opsi untuk menyampaikan atau mempertajam lagi kerugian konstitusional dari Pemohon II dan Pemohon III Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Pemohon, Rivaldi, di hadapan Majelis Panel Hakim MK, Senin (15/7).
ADVERTISEMENT
Rivaldi menyebutkan, Ahmad Sufian selaku Pemohon II adalah Pembina dari Yayasan Majelis Irsyadul Fata. Sementara Riska Maulida selaku Pemohon III ialah mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat yang mendapatkan beasiswa.
Rivaldi mengatakan, keduanya memiliki kepentingan konstitusional terhadap masa jabatan Sahbirin Noor. Apabila masa jabatan Sahbirin Noor sebagai gubernur dipangkas akibat adanya penyesuaian pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, maka bantuan pesantren maupun bantuan beasiswa kepada keduanya akan terganggu.
"Kami menambahkan dua pemohon lagi yaitu Rektor Universitas Lambung Mangkurat dan Ketua Ikatan Pondok Pesantren Kalimantan Selatan," kata Rivaldi.