Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan Meski Tersangka, Ini Penjelasan KPK

8 Oktober 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin diduga terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus tersebut lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10), KPK menahan 6 orang tersangka terkait kasus tersebut. Tak ada terlihat ada Sahbirin Noor. Dari penjelasan KPK, dia memang tidak ikut ditangkap dalam OTT ini.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menjelaskan soal Sahbirin Noor yang tidak ikut diamankan dalam OTT. Asep memaparkan, bahwa dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.
"Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti, mengikuti, ya mengikuti," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," lanjut dia.
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad.
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," kata dia.
"Termasuk tadi yang 17 orang di awal ya, yang diamankan di awal itu dulu, karena kita prosesnya mengikuti jalannya uang tersebut. Nah, uang ini belum terdeliver lebih dari itu gitu, jadi berhenti pada saudara AHM ini, nah itu," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan adanya dugaan keterkaitan pihak lainnya.
"Nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak. Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini gitu," ucap Asep.
"[Sahbirin] sudah [tersangka], maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan bahwa pihaknya menemukan adanya indikasi pemberian fee 5% untuk Sahbirin Noor dalam kasus tersebut.
"Dari Saudara YUD dan AND itu itu kan jatah ataupun tarikannya dia yang sebesar 5% itu yang yang mengalir pertama hanya Rp 1 M, tapi nyampenya ketika kita mengamankan di Saudara FEB dan AHD ini sebesar ini (tunjuk BB). ini kan berarti sumbernya dari macam-macam tetapi juga semuanya peruntukannya untuk untuk Saudara SHB," papar Ghufron.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana dengan proses penahanan terhadap Sahbirin Noor?
"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan, tidak hadir kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. hanya soal prosedur," kata Ghufron.
Terkait kasus yang sedang diusut KPK dan status tersangka itu, Sahbirin Noor belum berkomentar.