Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Nurdin terbukti menerima suap Rp 158 juta dan gratifikasi Rp 4.228.500.000 selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.
Sidang vonis tersebut digelar secara teleconference. Majelis hakim yang dipimpin Yanto membaca putusan di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jakarta Pusat. Sementara jaksa KPK berada di Gedung Merah Putih. Adapun Nurdin beserta tim pengacaranya di Rutan KPK.
Majelis hakim menilai Nurdin terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Nurdin juga melanggar dakwaan kedua tentang gratifikasi yakni Pasal 12B UU Tipikor.
Dalam putusan tersebut, Nurdin turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 4.228.500.000. Jumlah besaran itu merupakan uang gratifikasi yang diterima Nurdin. Apabila tidak bisa membayar 1 bulan sejak putusan inkrah, harta benda Nurdin akan disita untuk dilelang. Jika tak mencukupi, Nurdin akan menjalani pidana tambahan selama 6 bulan.
Hak politik mantan politikus NasDem itu pun dicabut hak selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Nurdin menerima suap dari 3 orang swasta bermama Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Suap berkaitan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di dua daerah agar dimasukkan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil. Ketiga penyuap Nurdin sudah diadili.
Adapun gratifikasi yang diterima Nurdin berasal dari sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan penerimaan lainnya dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepri.