Gubernur Lemhannas: Prabowo Pasti Jaga Betul Kedaulatan Negara

13 November 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tubagus Ace Hasan Syadzily mengikuti pelantikan dirinya sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tubagus Ace Hasan Syadzily mengikuti pelantikan dirinya sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden China XI Jinping. Pertemuan ini juga jadi perhatian anggota komisi I DPR, salah satunya pernyataan soal Laut China Selatan yang bersinggungan dengan wilayah RI.
ADVERTISEMENT
Gubernur Lemhannas, Ace Hasan Syadzily, menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari pernyataan Prabowo. Ace mengatakan, Prabowo tidak akan main-main dengan kedaulatan negara.
"Kalau soal kedaulatan saya kira Presiden Prabowo pasti akan menjaga betul kedaulatan negara kita," tegas Ace saat rapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
"Artinya apa? Artinya kita tetap dengan komitmen klaim kita bahwa kita menjunjung tinggi UNCLOS, sebagai pegangan kita dalam konteks bagaimana pemanfaatan ZEE, Zona Ekonomi Eksklusif," tambah dia.
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping melakukan inspeksi pasukan saat upacara kenegaraan di Balai Besar Rakyat, Beijing, China pada Sabtu (09/11/2024). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
Memang banyak pihak yang menilai pernyataan Prabowo sebagai bentuk pengakuan atas wilayah Laut China Selatan yang selama ini masih menjadi sengketa.
Di sisi lain, Indonesia tetap mendasari batas dan kedaulatan laut berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut II Tahun 1982 (Unclos 1982) atau dikenal dengan UNCLOS. Aturan ini juga sudah diratifikasi oleh Indonesia dan jadi pegangan sampai saat ini.
ADVERTISEMENT
“Saya kira kontroversi atau penilaian publik terhadap join statement dari kunjungan presiden Prabowo dengar ke China yang menandatangani joint statement tersebut itu harus kita lihat sebagai upaya untuk semakin mempererat hubungan antara China dengan Indonesia,” jelas dia.
“Saya ingin tegaskan ini adalah joint statement secara hukum tentu beda dengan joint agreement dan kedua-duanya pasti memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda,” ungkapnya.
Presiden Prabowo Subianto menyalami Presiden Xi Jinping sebelum menyaksikan MoU antara kedua negara di Balai Besar Rakyat, Beijing, China pada Sabtu (9/11/2024). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara
Ace melanjutkan, joint statement antara Indonesia dan China itu lebih kepada membangun komitmen bersama. Sebab, jika Prabowo meneken joint agreement maka harus terlebih dahulu dikonsultasikan bersama DPR.
“Apa yang dilakukan oleh Presiden Prabowo dengan Presiden Xi Jinping Ini adalah joint statement, untuk saling memahami. Tapi tentu komitmen itu bisa kita lihat dari hasil kunjungan tersebut banyak sekali yang didapatkan dan menurut saya lebih banyak menguntungkan Indonesia,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pertemuan Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping pada 8-9 November 2024 di Beijing menghasilkan 7 kesepakatan kerja sama. Ketujuh kerja sama itu di antaranya soal ekspor kelapa segara hingga memorandum saling pengertian berbagai hal.
Presiden Prabowo dan Presiden Xi Jinping menyaksikan penandatanganan sejumlah kesepakatan kerja sama antar-pemerintah (government-to-government) antara Indonesia dan Tiongkok.
Berikut 7 Kesepakatannya:
1. Protokol Persyaratan Fitosanitari untuk Ekspor Buah Kelapa Segar dari Indonesia ke Tiongkok;
2. Pedoman Kerja Teknis untuk Mempromosikan Perikanan Tangkap Berkelanjutan;
3. Memorandum Saling Pengertian tentang Penguatan Kerja Sama Ekonomi Biru;
4. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Sumber Daya Mineral;
5. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Mineral Hijau;
ADVERTISEMENT
6. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Bidang Sumber Daya Air; dan
7. Memorandum Saling Pengertian tentang Kerja Sama Penilaian Kesesuaian.