Gubernur Lemhannas: RUU TNI Masih Dalam Konteks Supremasi Sipil

17 Maret 2025 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. H. Tb Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lemhannas RI Foto: instagram/@lemhannas-ri
zoom-in-whitePerbesar
Dr. H. Tb Ace Hasan Syadzily, Gubernur Lemhannas RI Foto: instagram/@lemhannas-ri
ADVERTISEMENT
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Tubagus Ace Hasan Syadzily buka suara atas RUU TNI yang dapat mengembalikan dwifungsi ABRI.
ADVERTISEMENT
Baginya, RUU ini masih dalam konteks supremasi sipil. Meskipun begitu, dia mengingatkan untuk tetap menjunjung tinggi nilai tersebut karena sudah semestinya TNI berfungsi sebagai pertahanan.
“Sejauh ini menurut saya masih dalam konteks supremasi sipil. [Dan] Lemhannas telah mengkaji terkait posisi TNI-Polri dan pemerintahan bagi Lemhannas tentu supremasi sipil dalam demokrasi itu merupakan sesuatu yang harus dijunjung tinggi,” tutur Ace Hasan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/3).
"Jadi, menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear," imbuh dia.
Meskipun begitu, Ace menilai, masih ada beberapa posisi badan yang belum terakomodasi dalam UU TNI yang lama, sehingga perlu diakomodasi. Misalnya, posisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
ADVERTISEMENT
“Ya, ada beberapa posisi badan yang selama ini belum terakomodasi di dalam undang-undang TNI maka ya sekarang harus diakomodasi misalnya seperti itu tadi BNPB, BNPT, BSSN, itu harus dipertegas. Basarnas, atau Bakamla ya, BNN, Badan Perbatasan ya, itu saya kira jelas ya,” tuturnya.
Ace mengambil contoh perlu adanya perluasan jabatan dalam di BNPB. Misalnya, anggotanya berasal dari TNI dengan jabatan jenderal bintang tiga. Begitu pula dengan BSSN dan BNPT.
”Ada beberapa jabatan yang saya kita juga perlu perluasan . Misalnya saya ambil contoh BNPB itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya BSSN kemudian misalnya BNPT itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama ya sekarang ya harus diatur,” ucapnya.
Ilustrasi TNI Foto: Indra_aldyla/Shutterstock
Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar Rapat Panja untuk membahas RUU TNI pada Sabtu (15/3). Salah satu pembahasannya mengenai 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI. Selain dari 16 jabatan tersebut, TNI yang menduduki jabatan sipil harus mundur atau pensiun dini.
ADVERTISEMENT
“Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI di tempat lain di luar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri. Jadi kalau itu sudah final,” ujar Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, kepada wartawan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3).
Berikut daftar 15 jabatan yang dimaksud tersebut:
1. Koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen negara
5. Siber dan/atau sandi negara
6. Lembaga ketahanan nasional
7. Search and rescue (sar)nasional
8. Narkotika nasional
9. Pengelola perbatasan
10. Kelautan dan perikanan
11. Penanggulangan bencana
12. Penanggulangan terorisme
13. Keamanan laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
ADVERTISEMENT
15. Mahkamah Agung.