Gubernur Sahbirin Noor Jadi Tersangka, Mendagri Tunjuk Sekda Jadi Plh

9 Oktober 2024 11:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri Tito karnavian menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan agenda Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/2024). Foto: Kemendagri RI
ADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku belum tahu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (56) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK. Tito berencana berkoordinasi dengan KPK terkait penetapan tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya sudah membaca berita, saya meminta Sekjen saya untuk koordinasi dengan KPK apakah yang bersangkutan sudah menjadi tersangka atau tidak," katanya di Hotel Meru, Kota Denpasar, Bali, Rabu (9/10).
Tito tak mau berkomentar tentang kasus korupsi yang menjerat Sahbirin Noor.
Dia menuturkan, apabila Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka maka kursi gubernur digantikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin.
Namun, H. Mudihin tengah cuti mengikuti konstelasi Pemilihan Gubernur 2024, sehingga kursi gubernur akan diisi oleh Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar. Roy Rizali Anwar menjadi Pelaksana Tugas Harian Gubernur Kalimantan Selatan.
"Kalau belum jadi tersangka otomatis silakan menjabat terus kalau seandainya jadi tersangka maka otomatis wakil. Wakilnya sekarang running di Pilkada, otomatis sekda jadi Plh," katanya.
ADVERTISEMENT
"Tapi kita belum tahu pastinya, kita ingin tahu gak dari media tapi dari KPK langsung. Hari ini sekjen ke sana," katanya.