Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Sulawesi Selatan untuk Kota Makassar. Menurut Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, PSBB akan diterapkan setelah Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) dibuat.
ADVERTISEMENT
"Jadi sudah saya sampaikan ke Pak Pj (Penjabat) Wali Kota kemarin, supaya ini betul-betul dibuat Perwali-nya. PSBB itu tidak bisa serta merta diberlakukan, jadi Perwali harus dibuat dulu," kata Nurdin di kantornya, Kamis (16/4).
Dalam Perwali tersebut, kata Nurdin, harus jelas apa saja yang diperbolehkan dan dilarang selama masa PSBB berlangsung. Setelah aturan tersebut selesai, baru dilakukan sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu.
"Kita butuh satu minggu sosialisasi, baru kita tentukan penerapannya kapan kita mulai," tuturnya.
Dengan begitu, Nurdin berharap, seluruh masyarakat bisa disiplin dalam menjalankan PSBB. Jangan sampai, ada sebagian masyarakat yang mengisolasi diri, tapi yang lainnya tetap berkeliaran seperti biasa.
"Terutama yang ingin kita pastikan itu yang ODP-ODP ini dulu. ODP-ODP ini harus dipastikan sudah dalam karantina, baru kita coba atur daerah-daerah yang mulai muncul (kasus)," jelas Nurdin.
ADVERTISEMENT
"Sekarang Perwali harus disusun. Jangan lupa ekonomi kita juga jangan sampai mati, itu yang paling penting," tandasnya.