Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara

15 November 2021 14:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
zoom-in-whitePerbesar
Nurdin Abdullah menerima penghargaan dari Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) tahun 2017. Foto: Bung Hatta Anti-Corruption Award
ADVERTISEMENT
KPK menuntut Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatannya hingga belasan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/11) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," sambung jaksa.
Nurdin Abdullah juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 3.187.600.000 dan SGD 350 ribu. Dengan catatan bila harta bendanya tak mencukupi, maka asetnya akan dilelang. Bila tetap tak mencukupi juga, maka diganti dengan pidana 1 tahun.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Suap tersebut diterima untuk memenangkan perusahaan Agung dalam proyek di Dinas PUTR Sulsel.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Selain itu, suap itu agar Nurdin memberikan Persetujuan Bantuan Keuangan Sulsel terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Penerimaan suap dilakukan melalui Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
ADVERTISEMENT
Agung sudah menjalani persidangan terlebih dahulu dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Agung divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Untuk gratifikasi, Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima Rp 7,587 miliar dan SGD 200 ribu selama menjabat sebagai Gubernur Sulsel 2018-2023.
Nurdin dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan 12 B UU Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa KPK membeberkan pertimbangan mengapa menuntut Nurdin dengan hukuman tersebut. Hal yang memberatkan, kata jaksa KPK, perbuatan Nurdin selaku penyelenggara negara telah bertentangan dengan spirit bangsa dan negara Indoensia dalam pemberantasan korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan dan harapan masyarakat apalagi terdakwa pernah meraih penghargaan sebagai Bung Hatta Anti-corruption Award yang semestinya mampu memberikan inspirasi kepada masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi," kata jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Sementara hal yang meringankan, Nurdin belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.