Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Segera Disidang

24 Juni 2021 19:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50.  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK telah merampungkan penyidikan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, terkait kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur. Berkas penyidikan Nurdin kini di tangan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat) oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dinyatakan lengkap, hari ini (24/6) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum bakal menyusun dakwaan Nurdin. Eks Bupati Bantaeng tersebut bakal disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili, dan diputus oleh majelis hakim," ucapnya.
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/50. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Dalam perkara ini, Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Uang tersebut diserahkan melalui Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel dan orang kepercayaan Nurdin.
ADVERTISEMENT
Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten setempat.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta, pertengahan Februari 2021 senilai Rp 1 miliar, dan awal Februari 2021 sebesar Rp 2,2 miliar.