news-card-video
3 Ramadhan 1446 HSenin, 03 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Gubernur Sultra Nonaktif Pinjam Nama Perusahaan untuk Buka Rekening

5 Februari 2018 18:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan Nur Alam (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan Nur Alam (Foto: Antara/Dhemas Reviyanto)
ADVERTISEMENT
Direktur PT Sultra Timbel Mas Abadi, Roby Adrian, mengakui Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Nur Alam, pernah meminjam nama perusahaannya untuk membuka rekening di salah satu bank swasta. Peristiwa itu terjadi pada 2012.
ADVERTISEMENT
"Pada 2012 saya dipanggil beliau. Nanya ke saya, 'Roby perusahaannya Maulana ada? Saya mau pinjam perusahaan beliau karena saya ada punya tujuan'. Saya bilang 'izin dulu ke ibu dan adik saya. Ibu dan adik saya setuju," ujar Roby saat bersaksi untuk Nur Alam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/2).
Roby menyebut, keesokan harinya, pegawai bank tempat Nur Alam akan membuka rekening baru, Sutomo, menghubungi Roby. Saat itu, Sutomo mengingatkan untuk segera menyiapkan dokumen agar proses pembukaan rekening dapat dipercepat.
"Iya, nama perusahaan. Besoknya, Pak Sutomo, pegawai Bank Mandiri menghubungi saya, waktu itu sementara dalam perjalanan ke Jakarta. Dia sampaikan untuk melengkapi proses berkas untuk pembukaan rekening. Saya sampaikan adik saya yang akan melengkapi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Penuntut umum KPK lantas kembali mengonfirmasi berita acara pemeriksaan Roby. Kesaksian Roby sesuai dengan BAP-nya.
Pemeriksaan Nur Alam Tersangka suap ijin tambang  (Foto: Akbar Nugroho Gumay/antara)
zoom-in-whitePerbesar
Pemeriksaan Nur Alam Tersangka suap ijin tambang (Foto: Akbar Nugroho Gumay/antara)
Dalam BAP Roby disebutkan, Nur Alam mengarahkan, akan ada pihak bank bernama Sutomo, yang akan membantu Roby dalam mengurusi segala administrasi pembuatan rekening untuknya.
"Adapun penyampaian Nur Alam kepada saya sebagai berikut. 'Roby nanti perusahaannya Maulana PT Sultra Timbel Mas Abadi mau saya pinjam. Tolong kamu sampaikan agar dibukakan rekening atas nama Sultra Timbel Mas Abadi, dan rekeningnya nanti saya pinjam. Silakan kamu berhubungan dengan Sutomo di Bank Mandiri agar dibantu'. Ada percakapan seperti ini?" ucap jaksa Nur Azis kepada Roby.
Roby pun membenarkan terdapat transaksi uang yang masuk ke dalam rekening atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi. Namun saat itu, dia tidak mengetahui persis berapa nominal uang yang masuk ke perusahaannya. Diketahui, uang yang masuk ke rekening PT Sultra Timbel Mas Abadi bentukan Nur Alam, sebesar Rp 58,85 miliar.
ADVERTISEMENT
"Apakah anda mengetahui akhirnya transaksi uang masuk ke rekening ini?" ujar Aziz.
"Saya mengetahui setelah kejadian ini, dari proses pemeriksaan ini. Ada beberapa aliran masuk. Saya juga tidak paham dari mana," kata Roby.
"Ini anda bisa jelaskan ada Rp 58,85 miliar dari mana?" tanya jaksa.
"Itu setelah mendapatkan informasi dari penyidik," ucap Roby.
Dalam kasusnya, Nur Alam didakwa menerima gratifikasi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014. Gratifikasi yang diterima Nur Alam sebesar USD 4,499,900 atau sekitar Rp 40,268 miliar.
Dalam surat dakwaan Nur Alam disebutkan, PT Sultra Timbel Mas Abadi merupakan perusahaan yang didirikan oleh Roby atas permintaan Nur Alam.
ADVERTISEMENT
Rekening tersebut diduga digunakan untuk menerima uang hasil pencairan polisnya dari rekening GNC Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung pada 30 Maret 2012 sebesar Rp 28 miliar melalui 72 kali transaksi setoran tunai. Lalu pada tanggal 9 April 2012 sebesar Rp 1,8 miliar melalui 5 transaksi setoran tunai.