Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Gudang Elpiji Meledak di Bali: Pemilik Pakai KTP Staf Demi Beli Gas Subsidi
15 Juni 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sukojin (50), pemilik gudang elpiji CV Bintang Bagus Perkasa diduga mengunakan Kartu Tanda Penduduk (TKP) karyawan dan orang lain untuk mengumpulkan gas bersubsidi dari pangkalan.
ADVERTISEMENT
Sukojin sengaja memakai KTP karyawan dan orang lain lantaran bisnisnya hanya mengantongi izin pengecer.
"Kalau pengecer sendiri pasti tidak banyak karena dibatasi pengecer kan harus pakai KTP. Iya mungkin dia menggunakan KTP orang dalam hal ini ada beberapa KTP karyawan dan KTP orang lain," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Sabtu (15/6).
Sukojin membeli gas 3 kilogram di pangkalan resmi Pertamina dengan harga Rp 18 ribu. Sukojin lalu menjual ke warung dan tempat lainnya dengan harga Rp 20 ribu.
Selain itu, dia juga mengumpulkan gas 5,5 kilogram hingga 50 kilogram yang diperoleh dari agen resmi Pertamina.
Berdasarkan informasi yang beredar, gudang Sukojin diduga mengoplos dari gas elpiji 3 kilogram ke gas 5,5 kilogram sampai 12 kilogram. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan itu dengan mengumpulkan bukti dan sampel
ADVERTISEMENT
Polisi mengaku butuh waktu mengumpulkan sampel lain karena aroma gas tercium dari gudang.
Penyidik juga tidak bisa meminta keterangan dari 18 korban. Hal ini karena 12 di antaranya tewas dan 6 lainnya masih kritis di rumah sakit.
"Untuk pengoplosan kita perlu bukti kegiatannya bagaimana, alat apa saja (yang digunakan). Untuk pengoplosan sampai saat ini tetap masih dalam penyelidikan. Kami dalam tahap pengumpulan barang bukti dan beberapa keterangan serta petunjuk lain," katanya.
Adapun Sukojin telah ditetapkan tersangka atas kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (9/6) pukul 06.30 WITA lalu. Dasar penetapan tersangka adalah Sukojin tidak memiliki izin penyalur dan tempat penyimpanan atau gudang elpiji.
ADVERTISEMENT
Gudang elpiji dibangun tidak sesuai dengan standar operasional migas dan menempatkan sejumlah karyawan tinggal di dalam gudang. Sukojin dinilai lalai dalam mengoperasikan gudang sehingga memicu ledakan yang mengakibatkan karyawan tewas dan kritis.
Polisi menjerat Sukojin dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 53 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Migas dan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sukojin telah ditahan dan terancam dihukum lima tahun penjara.