Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Gudang Elpiji Meledak Tewaskan 18 Karyawan: Pemiliknya Dituntut 1,5 Tahun Bui
14 November 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Denpasar menuntut pemilik gudang elpiji bernama Sukojin (56) dengan pidana 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
JPU menilai Sukojin melakukan kelalaian dalam operasional gudang sehingga menyebabkan 18 karyawannya tewas terbakar. Sukojin melanggar Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menuntut terdakwa Sukojin dijatuhi hukuman 18 bulan penjara," kata JPU Haris Dianto Saragih saat membacakan amar tuntutan.
Pertimbangan JPU menuntut Sukojin penjara selama 1,5 tahun adalah hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan pria kelahiran Jawa Timur itu mengakibatkan timbulnya banyak korban jiwa.
Hal yang meringankan, Terdakwa sudah bertanggung jawab mulai dari atas biaya rumah sakit para korban, membiayai pengantaran jenazah, hingga biaya pemakaman korban di kampung halaman masing-masing.
ADVERTISEMENT
"Para pihak keluarga korban sudah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini adalah musibah," katanya.
Dalam dakwaan disebut bahwa terdakwa Sukojin memiliki izin usaha penjualan gas bernama CV. Bintang Bagus Perkasa di Jalan Karya Makmur, Kota Denpasar. Izin tersebut diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal pada April 2021.
Gudang yang meledak merupakan tempat penyimpanan barang-barang perusahaan tidak terpakai, tabung-tabung gas rusak, tempat parkir mobil, truk pengiriman barang, kendaraan karyawan dan mess karyawan.
Namun, gudang tersebut dinilai tidak layak dijadikan tempat penyimpanan karena tidak memenuhi standar kelayakan penyimpanan B3 dan keselamatan untuk dapat menyimpan gas elpiji ukuran 3 kg, 12 kg, dan 50 kg, sesuai poin 5.1 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Persyaratan Gudang Penyimpanan Tabung LPG.
ADVERTISEMENT
"Yaitu gudang terdakwa tidak memiliki akses pintu masuk dan pintu darurat keluar yang berbeda, tidak dilengkapi dengan gas detect dan tidak tersedianya alat-alat pemadam kebakaran," kata JPU.
Ledakan gudang ini bermula pada saat salah satu karyawannya menitipkan gas elpiji di gudang pada Sabtu (8/6) pukul 06.00 WITA. Gas tersebut merupakan sisa penjualan di wilayah Pecatu, Bali.
Gudang meledak pada Minggu (9/6), pukul 06.00 WITA. Hal ini mengakibatkan 18 karyawan dan satu unit mobil Mitsubishi DK 9703 AZ terbakar.
Berdasarkan hasil laboratorium forensik Polda Bali disebut penyebab kebakaran terjadinya korsleting pada starter mobil sehingga gas dalam tabung elpiji 50 kg tersulut.
"Penyebab terjadinya ledakan dan api kebakaran adalah tersulutnya akumulasi gas LPG yang keluar katup tabung gas LPG 50 kg di dalam gudang oleh percikan bunga api listrik motor starter mobil pikap," katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun para karyawan yang meninggal adalah
1. Edy Herwanto (43)
2. Purwanto (43)
3. Yudis Aldyanto (33)
4. Petrus Jewarut (31)
5. Robiaprianus Amput (23)
6. Katiran (62)
7. Yoga Wahyu Pratama (24)
8. Danu Sembara (36)
9. Eko Budi Santoso (37)
10. M. Umar Efendi (33)
11. Yolla Aldy Zulyanto (25)
12. Wiri Sumardi (35)
13. Muqhis Bayudi (29)
14. Dicky Panca Ramadhani (19)
15. Mohamad Sofyan (27)
16. Didik Suryanto (49)
17. Ahmad Tamyis (25)
18. Suherminiadi (47)