Gudang Obat Keras Ilegal Senilai Rp 10 Miliar Ditemukan Polisi

Polda Kalimantan Selatan membongkar gudang berisi 7,3 juta butir obat keras ilegal jenis carnophen atau zenith, salah satu kandungan pil PCC. Obat yang sudah dicabut izin edarnya oleh pemerintah, dalam gudang tersebut, diperkirakan bernilai Rp 10,6 miliar.
Kanit Resmob Polda Kalimantan Selatan, Kompol Didik Subiyakto, menyebutkan gudang tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani KM 5,5, Banjarmasin. Saat digerebek, di dalamnya terdapat 366 kemasan obat.
Selain menyita obat terlarang itu, polisi juga menangkap beberapa orang. "Kami tangkap sembilan orang saat penggerebakan di tempat kejadian pada Minggu dini hari," kata Didik Subiyakto, di Banjarmasin, Minggu (8/10) seperti dilansir Antara.
Mereka yang dtangkap adalah Anton alias Jarwo (32), M Arief (44), Miftahul Huda (26), M Nurdin (28), Paujan Rahmadani (31), Umar Alkatiri (41), Said Ikhsan Al Bahasim (26), dan Said Muhammad Habil (26).
Sebagian dari orang tersebut adalah suruhan pihak pembeli yang rencananya mengambil pasokan ke lokasi. Selain itu, ditangkap pula seorang oknum polisi berinisial M (53), yang bertindak sebagai backing komplotan obat ilegal tersebut.
Didik mengatakan, untuk membongkar lokasi penyimpanan jutaan butir zenith, berlangsung pengintaian selama dua bulan. Hingga akhirnya didapat informasi akan ada obat ilegal masuk ke Banjarmasin yang dikirim dari Pulau Jawa.
"Tim pun melakukan pengintaian terhadap truk fuso pengangkut jutaan butir obat carnophen hingga tiba ke lokasi dengan mengamankan sejumlah orang di gudang tersebut," ucap Didik.
