Gufron Mabruri Kritik Keras Jokowi Angkat Prabowo Jadi Jenderal: Tak Pantas

27 Februari 2024 22:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Graha Utama Akademi Militer di Magelang, 29 Januari 2024. Foto: Dok. kemhanri
zoom-in-whitePerbesar
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi meresmikan Graha Utama Akademi Militer di Magelang, 29 Januari 2024. Foto: Dok. kemhanri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menanggapi pemberian kenaikan pangkat istimewa kepada Menhan Prabowo Subianto oleh Presiden Jokowi. Dalam kenaikan pangkat itu, Prabowo yang merupakan purnawirawan dengan pangkat Letjen menjadi Jenderal bintang empat.
ADVERTISEMENT
"Rencana Presiden Jokowi yang akan memberikan gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah yang salah. Gelar jenderal kehormatan tidak pantas diberikan kepada Prabowo Subianto mengingat yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang buruk dalam karier militer," kata Gufron saat dihubungi, Selasa (27/2).
Ia menilai, pemberian gelar tersebut bernilai politis dan merupakan bagian dari transaksi politik elektoral kepada Prabowo.
"Rencana pemberian gelar tersebut lebih merupakan langkah politis dari Jokowi dan bagian dari transaksi kekuasaan politik elektoral yang jelas-jelas menyakiti para korban pelanggaran HAM dan menganulir dugaan keterlibatannya dalam pelanggaran HAM berat masa lalu," tuturnya.
Tak hanya itu, Gufron mengkritik bahwa pemberian gelar kehormatan itu juga justru mempermalukan dan merusak marwah TNI.
ADVERTISEMENT
"Penting diingat, putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa tahun 1997-1998. Sementara hasil penyelidikan Komnas HAM juga telah menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat," kata Gufron.
"Dengan demikian, pemberian gelar jenderal kehormatan bagi perwira yang pernah diberhentikan dari dinas kemiliteran sesungguhnya adalah langkah politis yang justru mempermalukan dan merusak kehormatan serta marwah TNI," pungkasnya.

Diberhentikan dari Militer 1998

Prabowo Subianto saat berkarier sebagai militer Foto: Facebook/Prabowo Subianto
Sempat menjadi the rising star, Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran dengan pangkat terakhir letnan jenderal (letjen) atas rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP).
Menhan/Panglima ABRI Jenderal Wiranto mengumumkan pemberhentian Prabowo yang kala itu menjabat Pangkostrad pada 24 Agustus 1998 terkait penculikan aktivis 1997-1998.
ADVERTISEMENT
Prabowo kemudian menetap ke Yordania. Beberapa tahun kemudian dia pulang ke Indonesia dan berbisnis. Pada 2009, dia ikut pilpres. Dia menjadi cawapres berduet dengan Megawati. Gagal, dia mencoba peruntungan pada Pilpres 2014, 2019, dan 2024.

Anugerah di Rapim TNI-Polri

Presiden Jokowi akan memberi status jenderal kehormatan (HOR) kepada Prabowo dalam acara Rapim TNI-Polri di Cilangkap, Rabu (28/2) besok.
Soal pemberian tanda kehormatan dibenarkan oleh Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar.
"Iya betul pemberian tanda kehormatan," kata Mayjen Nugraha kepada kumparan, Selasa (27/2).
Tanda kehormatan kenaikan pangkat jenderal itu akan diberikan langsung oleh Presiden Jokowi.
"Iya betul (diberikan oleh Jokowi)," tuturnya.