Gugat Anwar Abbas Rp 1 Triliun, Panji Gumilang Absen di Sidang Perdana

26 Juli 2023 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Waketum MUI, Anwar Abbas, sebesar Rp 1 triliun digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
Saat awal sidang dibuka pukul 10.43 WIB, sidang hanya dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum. Sidang pun sempat diskors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran para pihak.
Anwar Abbas tiba pukul 10.56 WIB dan langsung menuju ruang sidang. Anwar sempat memberikan pernyataan di depan hakim bahwa ia tidak mengerti hukum dan tidak mengerti gugatan yang dilayangkan Panji.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Saya digugat oleh Saudara saya Panji Gumilang yang namanya bisa juga Syekh Panji Gumilang atau saya tak tau lagi nama nama yang Beliau pergunakan,” kata Anwar di hadapan hakim.
Panji Gumilang terpantau tidak hadir langsung. Kehadirannya hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Meski begitu, agenda sidang pembacaan legal standing para pihak pun berlanjut.
Namun pada akhirnya sidang kembali ditunda karena pihak MUI secara kelembagaan tidak hadir.
ADVERTISEMENT
“Legal standing ya sudah 80 persen, sudah disampaikan saya lihat yang hadir kuasa ini kuasanya Pak Anwar ya semua, sidang ini akan kita tunda sampai tanggal 2 agustus ya dengan agenda legal standing pemanggilan kepada MUI,” kata Hakim Ketua Zulkifli Atjo.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Foto: Haya Syahira/kumparan
Gugatan Panji Gumilang terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst Terdapat tujuh petitum yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadap MUI dan Anwar Abbas, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sederet pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp1 dan kerugian immateril sebesar Rp1 T.
4. Menyatakan sah dan berharga serta jaminan barang tergugat baik barang tetap atau barang bergerak dan sejenis dan jumlah nilai kerugian akan ditentukan kemudian.
ADVERTISEMENT
5. Menyatakan tergugat dan turut tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya fairset banding atau kasasi.
7. Menetapkan ganti rugi tersebut dibayar oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan dibacakan menetapkan tergugat membayar uang paksa sebesar Rp5 juta setiap harinya jika lalai melaksanakan isi putusan ini.