Gugat Hasil Pemilu di MK, Timnas AMIN Singgung Politik Gentong Babi Jokowi

27 Maret 2024 4:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para menteri melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan para menteri melaporkan SPT Tahunan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/3/2024) Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim Hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyinggung politik ‘gentong babi’ atau pork barrel politics yang disebut digunakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024. Hal itu disinggung dalam permohonan gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Politik ‘gentong babi’ itu diduga digunakan Jokowi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Dan ini yang dinilai pihak AMIN sebagai kecurangan Pemilu, memperoleh suara dengan cara-cara melanggar pelaksanaan demokrasi.
“Bahwa ada dukungan lainnya dari Presiden Joko Widodo yang menggelontorkan dan mengalokasikan sejumlah dana dengan tujuan pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (pork barrel politics) Tindakan Presiden Joko Widodo dapat dikualifikasikan sebagai penyimpangan dana insentif negara untuk publik yang digunakan sebagai transaksi politik Pemilu dan ditujukan untuk memengaruhi pemilih,” ungkap Tim Hukum AMIN dalam permohonannya, dikutip Rabu (26/3).
Ada dua hal yang dianggap penting dan menjadi perhatian AMIN dalam melaksanakan politik pengalokasian sejumlah dana dengan tujuan pemenangan ini. Dua itu adalah, tindakan dilakukan secara terukur serta melibatkan unsur kekuasaan yang berpatronasi kepada Jokowi.
ADVERTISEMENT
Hal kedua, perbuatan yang ditujukan untuk mengaktualisasikan politik pengalokasian sejumlah dana untuk tujuan pemenangan. Disebarkan sangat luas dan dilakukan pada saat mendekati hari pencoblosan Pemilu.
“Hal itu ditujukan untuk mendorong efektivitas dalam meningkatkan elektabilitas pasangan Calon Presiden dan wakil presiden yang didukung Presiden,” kata Timnas AMIN dalam gugatannya.
Tak hanya soal gelontoran Bansos, AMIN juga menganggap telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip bebas, jujur, dan adil melalui intervensi kekuasaan dilakukan untuk keuntungan elektoral pasangan calon 2. Dan upaya tersebut dinilai terbukti dari melonjaknya suara Prabowo-Gibran secara drastis.
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berpelukan di akhir acara Kampanye Akbar Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Sabtu (10/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
“Setelah operasi pengerahan sumber daya negara, tepatnya setelah mesin pemenangan tersebut bekerja. Pada periode sebelum Agustus 2023 suara bakal calon Presiden Prabowo Subianto menurut survei berkisar 24,6%,” jelas mereka.
ADVERTISEMENT
Mulai Oktober 2023, saat Prabowo Subianto dipasangkan dengan putra Presiden Joko Widodo, suara pasangan tersebut naik, di atas 30% dan terus melejit sampai di angka 51,8 % pada bulan Februari 2024, sebelum pemungutan suara.
“Dengan menyandingkan survei antara sebelum dengan sesudah adanya intervensi kekuasaan, terdapat kenaikan tidak wajar, yaitu sebesar 34% hanya dalam kurun waktu 5 bulan terhitung sejak Oktober 2023 sampai dengan Februari 2024,” papar tim AMIN.
Pelibatan lembaga kepresidenan untuk kepentingan Prabowo-Gibran juga jadi sorotan AMIN. Jokowi dianggap melakukan kampanye terselubung dalam berbagai kunjungannya yang disertai dengan pembagian bansos.
Tim Hukum AMIN menunjukkan bahwa provinsi yang menjadi area operasi atau kunjungan Jokowi sebelum Pilpres adalah wilayah di mana Prabowo Subianto memperoleh suara rendah pada Pemilu 2014 dan 2019.
ADVERTISEMENT
“Presiden Joko Widodo dengan sengaja melakukan kunjungan pada kantong-kantong dengan jumlah pemilih yang sangat besar yakni sekitar 27.000.000 pemilih. Bahkan, Presiden Joko Widodo sengaja mengadakan kunjungan sebanyak 16 kali pada daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang sangat signifikan, yakni di wilayah Jawa Tengah dengan jumlah pemilih sebanyak 13.200.000,” papar tim AMIN.