Gugat Hasil Pilgub Jatim, PDIP Sebut Ada 3.900 TPS dengan Suara Risma-Gus Hans 0

12 Desember 2024 1:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berbincang dengan wartawan terkait pengungkapan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy berbincang dengan wartawan terkait pengungkapan pelanggaran Pilkada Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Paslon Pilgub Jatim, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), menggugat hasil Pilgub Jatim 2024. Tim Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menyebut ada kejanggalan dalam pemilihan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Untuk Jawa Timur, kami menemukan ada 3.900 TPS di mana terjadi suara dari Bu Risma 0. Artinya apa? Artinya tidak ada yang memilih Bu Risma, sedangkan kami punya saksi dan lain-lain," kata Ronny di MK, Rabu (11/12) malam.
Selain itu, Ronny mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya surat suara yang tidak terpakai di sejumlah kabupaten/kota. Dia menilai, ini merupakan suatu bentuk kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terjadi selisih kurang lebih, kalau di Kabupaten/Kota setelah kita jumlah ada 600 ribu, sedangkan di Provinsi, surat suara yang tidak terpakai itu ada 1.200.000. Kami melihat bahwa apa yang terjadi ini merupakan TSM. Nanti kita akan pembuktian lebih lanjut lagi," bebernya.
Cagub dan cawagub pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) saat ditemui di salah satu resto di Jalan Bangka, Surabaya, Sabtu (23/11/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Dikutip dari situs MK, Risma mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu (11/12) malam 22.34 WIB. Teregister dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
ADVERTISEMENT
Eks Mensos itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonan tersebut. Pihak KPU sebagai pihak Termohon dalam permohonan tersebut.
KPU Jatim telah mengumumkan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim. Berikut hasil rekapitulasi suara ketiga pasangan calon :
- Pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim: 1.797.332 suara sah
- Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak: 12.192.165 suara sah
- Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans): 6.743.095 suara sah.