Gugat Pilgub Kalsel ke MK, Denny Indrayana Dapat Dukungan dari Prabowo-Sandi

22 Desember 2020 22:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana bertemu dengan Prabowo Subianto usai mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Kalsel. Foto: Instagram/@dennyindrayana99
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana bertemu dengan Prabowo Subianto usai mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Kalsel. Foto: Instagram/@dennyindrayana99
ADVERTISEMENT
Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana hari ini resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan karena ia merasa jalannya Pilgub Kalsel penuh dengan kecurangan.
ADVERTISEMENT
Usai mendaftar gugatannya ke MK, Denny sempat menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Dalam video yang dibagikan Denny, terlihat Prabowo mengucapkan dukungannya agar proses penyelesaian sengketa di MK berjalan dengan lancar.
"Mengucapkan selamat berjuang untuk tim sukses Haji Denny Indrayana. Semoga perjuangannya di Mahkamah Konstitusi berhasil dan beliau bisa berjuang mengabdi kepada masyarakat Kalimantan Selatan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Prabowo dalam video tersebut, Selasa (22/12).
Video tersebut turut diunggah Denny dalam akun Instagramnya @dennyindrayana99. Ia menuliskan pesan telah mendapatkan dukungan dari Prabowo dan diminta berjuang hingga menang di MK.
"Alhamdulillah hari ini perkara sengketa hasil Pilgub Kalsel sudah ulun daftarkan di MK. Lalu, langsung bepandiran dengan Pak Prabowo dan mendapatkan dukungan penuh beliau untuk berjuang dan menang di MK. Jangan kasih kendor! Selamatkan Banua Kita!" tulis Denny di kolom captionnya.
ADVERTISEMENT
Dalam video lainnya, Denny juga mendapat pesan dari Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno.
"Saya kirimkan pesan untuk tetap berjuang sampai titik darah penghabisan. Menang di MK dan insyaallah bisa mengabdi untuk kesejahteraan, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Kalimantan Selatan. Perjuangannya insyaallah diridhai Allah SWT," ucap Sandi yang baru saja ditunjuk sebagai Menparekraf oleh Presiden Jokowi.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sebelumnya, Denny Indrayana pernah terlibat sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga saat mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK.

Gugatan Denny Indrayana ke MK

Dalam menghadapi gugatan hasil Pilgub Kalsel, Denny didampingi tim pengacara yang salah satunya diisi eks juru bicara KPK Febri Diansyah dan Luhtfi Yazid.
Gugatan Denny yang berpasangan dengan Difriadi Derajat di Pilgub Kalsel ini diterima MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon Nomor 127/PAN.MK/AP3/12/2020.
ADVERTISEMENT
Dalam hasil rekapitulasi, KPU Kalsel telah menyatakan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin menang dari Denny-Difriadi.
Denny Indrayana didampingi Febri Diansyah saat mengajukan gugatan hasil Pilgub Kalsel ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/12). Foto: Facebook/Denny Indrayana
Sahbirin-Muhidin yang diusung Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI, dan Perindo meraih 851.822 suara (50,24%). Sementara Denny-Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat, dan PPP meraih 843.695 suara (49,76%). Sehingga selisih suara keduanya hanya 0,48 persen atau 8.127 suara.
Namun, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menganggap hasil rekapitulasi tersebut tidak mencerminkan yang sebenarnya. Untuk membuktikan kecurangan tersebut, pihaknya telah menyertakan sebanyak 177 bukti.
"Dengan bukti-bukti yang kami punya, termasuk yang di bawah ini ada hanya sekian dari 177 bukti yang kami sampaikan, dan bisa jadi ada penambahan. Pada saat mendaftarkan gugatan itu bukti ada 177, menunjukkan kami sangat serius menjaga prinsip Pemilu yang jujur dan adil. Di Kalsel tercederai beberapa kecurangan yang akan kami buktikan di mahkamah," jelas Denny yang dibantu 25 pengacara dalam gugatan itu.
ADVERTISEMENT