Gugat Pilwalkot Tangsel, Muhamad-Rahayu Sebut Kalah dari Ben-Pilar karena SARA

29 Januari 2021 10:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhammad-Rahayu Saraswati mendatangi TPS 29 Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wali dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhammad-Rahayu Saraswati mendatangi TPS 29 Kelurahan Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki hari terakhir. Pada Jumat (29/1), salah satu gugatan yang dibacakan terkait sengketa hasil Pilwalkot Tangerang Selatan (Tangsel).
ADVERTISEMENT
Gugatan bernomor 115/PHP.KOT-XIX/2021 itu diajukan paslon nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati, yang diusung PDIP, Gerindra, PSI, PAN, dan Hanura.
Berdasarkan rekapitulasi Pilwalkot Tangsel, paslon petahana nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga, unggul dengan 40 persen suara. Sedangkan Muhamad-Rahayu meraih 35,6% dan paslon nomor 2, Siti Nurazizah-Ruhamaben, mendapat 23,5%.
Meski demikian, eks Sekda Tangsel dan keponakan Prabowo itu menilai hasil tersebut diperoleh melalui serangkaian tindakan manipulatif, sarat pelanggaran dan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan mendaftar ke KPUD Kota Tangerang Selatan. Foto: Dok. Istimewa
"Pemohon telah pula mencari keadilan dari berbagai saluran hukum untuk menemukan keadilan yang hakiki, akan tetapi instrumen penegakan hukum lainnya, ternyata tidak selamanya sejalan dan linier dengan nilai-nilai demokrasi yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Muhamad-Rahayu, Swardi Aritonang, saat membacakan gugatan di sidang MK, Jakarta, Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
Swardi menyebut dugaan kecurangan tersebut salah satunya melalui pengerahan ASN yang menyerang paslon Muhamad-Rahayu dengan isu SARA.
Swardi mencontohkan dugaan serangan isu SARA terhadap Muhamad-Rahayu dilakukan Lurah Benda Baru, Saidun. Ia menyebut Saidun diduga mempengaruhi pemilih melalui Grup WhatsApp majelis Taklim malam Jumat agar jangan memilih calon yang tak seagama.
"Tindakan mengarahkan pemilih agar tidak memilih calon wali kota dari agama Nasrani sehingga tindakan yang menggunakan isu sara tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang calon Wakil Wali Kotanya (Rahayu Saraswati) notabene beragama Nasrani," ucap Swardi.
Rahayu Saraswati Foto: Facebook/@RahayuSaraswatiDjojohadikusumo
Langkah pengerahan ASN, kata Swardi, juga dilakukan melalui seorang oknum polisi aktif yang menjabat Ketua RT di kawasan Pondok Aren. Swardi menyatakan oknum polisi tersebut mengirim surat ke paslon Ben-Pilar bahwa warga sepakat memilih paslon 3 di Pilwalkot Tangsel.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Pada 8 November 2020, seorang oknum polisi aktif yang menjabat sebagai RT di Wilayah Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, telah terbukti melakukan tindakan pengerahan warga untuk memenangkan paslon nomor 3 dengan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Benjamin Davni-Pilar Saga Ichsan di mana isi surat tersebut pada pokoknya menyatakan pada tanggal 7 Nopember 2020 telah dilakukan silaturahmi 3 RW yang bersepakat dan berkomitmen untuk memenangkan Paslon Nomor 3 pada pemilihan tanggal 9 Desember 2020," ucap Swardi.
"Sehingga tindakan tersebut nyata-nyata terbukti telah melakukan tindakan yang keberpihakan pada paslon nomor 3 yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya bersikap netral, namun Bawaslu Kota Tangerang selatan tidak juga melakukan proses penindakan dan bahkan melakukan tindakan pembiaran terhadap pelanggaran pemilukada tersebut," lanjutnya.
Seorang pemilih menunjukan surat suara pemilihan suara ulang (PSU) Kota Tangerang Selatan di TPS 15 Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (13/12). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Swardi menyebut dugaan kecurangan yang dilakukan KPU Tangsel selaku termohon yakni tak menjaga netralitas dan independensi selama Pilwalkot.
ADVERTISEMENT
"Terdapat 280 anggota KPPS terlibat langsung sebagai tim sukses paslon nomor 3 dalam upaya pemenangan Pilkada Kota Tangerang Selatan," kata Swardi.
"Bahwa tindakan anggota KPPS/Termohon yang terlibat langsung tersebut merupakan suatu pelanggaran Administratif Pilkada yang seharusnya dilakukan proses penindakan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan, di mana tindakan penyelenggara yang tidak netral akan merugikan perolehan hasil suara Pemohon secara signifikan dan hal ini merupakan suatu pelanggaran yang terstruktur dan sistematis dan Masif karena melibatkan 280 anggota penyelenggara pemilukada sehingga mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya untuk memenangkan Paslon Nomor 3," jelasnya.
Suasana jalannya sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/8). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Atas berbagai dugaan pelanggaran itu, Swardi meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi Pilwalkot Tangsel serta mendiskualifikasi paslon Ben-Pilar.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPU Tangsel) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang Selatan yang diikuti oleh seluruh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan pada Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan tahun 2020," tutupnya.
ADVERTISEMENT