Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, bersama advokat, Fredrich Yunadi , pernah begitu kompak pada sekitar akhir 2017. Saat itu, Fredrich begitu getol membela Setnov yang tengah dibidik KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
ADVERTISEMENT
Kekompakan itu terlihat ketika Fredrich meyakinkan semua orang bahwa Setnov kecelakaan mobil menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada November 2017. Alhasil Setnov bisa menghindari pemeriksaan penyidik KPK dengan alasan dirawat di RS Medika Permata Hijau. Kala itu, Fredrich menyebut Setnov mengalami benjol 'segede bakpao'.
Namun kekompakan itu sirna seiring Fredrich mundur sebagai kuasa hukum Setnov pada Desember 2017. Kecelakaan mobil tabrak tiang listrik terbukti rekayasa. Bahkan, Fredrich pun harus menjalani hukuman 7,5 tahun penjara lantaran terbukti menghalangi penyidikan KPK.
Perseteruan Fredrich dan Setnov semakin bertambah dengan gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich menggugat Setnov dan istrinya, Deisti Astriani, terkait biaya jasa pengacara dan kerugiannya selama mendekam di penjara. Tak tanggung-tanggung, gugatan yang diajukan mencapai Rp 2,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Lalu seperti apa rincian gugatan tersebut?
Dilansir laman SIPP PN Jaksel, Fredrich menggugat Setnov secara materiel (kerugian nyata) dan imateriel (potensi kerugian).
Gugatan materiel
Dalam kerugian materiel yang dia nilai dirugikan, Fredrich meminta hakim agar Setnov dihukum membayar senilai Rp 27 miliar dan 2 persen dari Rp 27 miliar sejak somasi diajukan pada Oktober 2019 hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Angka Rp 27 miliar tersebut berasal dari 14 upaya hukum (legal action) yang diajukan Fredrich untuk Setnov dan Deisti dalam kurun 3 Oktober hingga 15 November 2017. Fredrich menetapkan biaya setiap upaya hukum senilai Rp 2 miliar.
Sehingga Rp 2 miliar x 14 upaya hukum senilai Rp 28 miliar. Namun menurut Fredrich, Setnov sudah membayar Rp 1 miliar sehingga berkurang menjadi Rp 27 miliar.
Sementara terkait 2 persen, Fredrich merujuk nilai investasi suku bunga bank. Bila dihitung sejak Oktober 2019 hingga saat ini, total gugatan yang merujuk nilai investasi suku bunga bank mencapai Rp 6,48 miliar. Berikut hitungannya:
ADVERTISEMENT
2% x Rp 27 miliar = Rp 540.000.000.
Rp 540 juta x 12 bulan (Oktober 2019-Oktober 2020) = Rp 6.480.000.000.
Sehingga ditotal Rp 27 miliar + Rp 6,48 miliar = Rp 33.480.000.000. Namun perlu diingat, gugatan mengenai 2% belum pasti lantaran kasus ini belum diputus.
Gugatan imateriel
Sementara dalam hal kerugian imateriel, Fredrich menggugat Setnov senilai Rp 2.256.125.000.000.
Berikut rinciannya:
Fredrich merasa Setnov harus bertanggung jawab dalam kasus merintangi penyidikan KPK yang menjeratnya. Dalam kasus itu, Fredrich harus menjalani masa pidana selama 7,5 tahun atau 90 bulan penjara.
Fredrich merasa rugi Rp 62.500.000 tiap bulannya karena harus menjalani masa pidana tersebut. Sehingga ia meminta Setnov agar membayar Rp 62.500.000 x 90 bulan = Rp 5.625.000.000.
ADVERTISEMENT
Selama menjalani masa pidana, Fredrich juga merasa pemasukannya hilang Rp 25 miliar tiap bulan. Sehingga ia menuntut Setnov agar membayar Rp 25 miliar x masa pidana selama 7,5 tahun = Rp 2.250.000.000.000.
Selain itu, Fredrich meminta Setnov membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya senilai Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.
Sehingga berdasarkan gugatan materiel dan imateriel, Fredrich meminta Setnov membayar Rp 2.289.605.000.000.
"Menghukum tergugat I (Setnov) dan tergugat II (Deisti) untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada penggugat (Fredrich)" kata Fredrich dalam gugatannya.
"Bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," lanjutnya.
Ia juga meminta Ketua PN Jaksel agar menetapkan 2 aset Setnov di Perum Tanah Kebon Jeruk dan Jalan Wijaya XIII sebagai jaminan apabila gugatannya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Adapun gugatan ini bergulir sejak April 2020 telah melalui tahap mediasi, namun kedua pihak tidak mencapai perdamaian. Sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Persidangan terakhir berlangsung pada 7 Oktober dengan agenda penyampaian bukti dari pihak Setnov. Belum diketahui agenda sidang selanjutnya.