Gugat UU Baru ke MK, Tiga Pimpinan KPK Persoalkan Proses Revisi

20 November 2019 17:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga pimpinan KPK resmi mengajukan gugatan terhadap UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (20/11) sore. Ketiganya yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengatakan gugatan yang didaftarkan itu merupakan gugatan formil.
"Kami bicarakan bahwa itu adalah uji formilnya, uji formil. Tetapi memang di dalam dokumen kami itu menjelaskan beberapa kaitan antara uji formilnya itu dengan beberapa isi yang ada di dalam UU KPK yang baru," ujar Syarif di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (20/11).
Syarif menyatakan, gugatan formil itu mempersoalkan proses revisi UU KPK baru yakni UU Nomor 19 tahun 2019. Sebab menurut Syarif, revisi UU tersebut tak memenuhi syarat dalam pembentukan UU.
"Tujuan utama pengujian ini kami mengacu pada untuk menguji formilnya dulu. Karena kami melihat bahwa proses pembentukan UU revisi KPK tidak sesuai dengan syarat-syarat pembentukan UU," kata Syarif.
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin mengajukan uji materi UU KPK di MK, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Syarif menilai UU KPK baru tak memenuhi syarat lantaran pembahasannya terburu-buru. Selanjutnya pembahasan revisi UU itu tak melibatkan konsultasi publik.
ADVERTISEMENT
"Bahkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK. Berikutnya lagi bahkan tidak ada naskah akademik dari UU itu. Tidak masuk juga di dalam Prolegnas," ucap Syarif.
Selain itu, kata Syarif, keputusannya bersama dua pimpinan KPK lainnya untuk mengajukan gugatan karena UU baru itu telah menghambat kerja KPK.
"Kalau ini berlaku, kemungkinan akan menghambat kerja-kerja KPK. Bahkan untuk melakukan kegiatan tertutup saja harus gelar perkara dulu dengan Dewan Pengawas. Apa yang mau digelar? ini baru mulai penyelidikan tertutup," jelasnya.
Komisioner KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarif dan Mantan Komisioner KPK M. Jasin di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain ketiganya, sejumlah tokoh antikorupsi juga terdaftar sebagai pemohon antara lain Betty Alisjahbana, Erry Riana Hardjapamekas, M. Jasin, dan Omi Komaria Madjid.
ADVERTISEMENT