Gugatan 896 Korban Indosurya Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Putusan Hakim Janggal

21 Desember 2022 21:49 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Donal Fariz di Gedung MK, Rabu (11/12).  Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Donal Fariz di Gedung MK, Rabu (11/12). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan penggabungan ganti kerugian yang diajukan 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Alasan hakim menolak gugatan itu karena gugatan yang diajukan oleh para korban itu tidak mewakili seluruh korban.
Kuasa hukum korban Donal Fariz dari Visi Law Office menilai, alasan hakim itu tidak masuk akal. Menurutnya, bagaimana bisa mengumpulkan 23.000 korban dalam jangka waktu pemeriksaan perkara pidana singkat.
"Pengumpulan data korban yang mencapai jumlah 23.000 orang dari berbagai wilayah, jelas tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Di sisi lain, hal ini justru bertentangan dengan alasan lain dari Majelis Hakim, yakni jangka waktu pemeriksaan pidana singkat," kata Donal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12).
"Sehingga sangat tidak mungkin keseluruhan korban dengan jumlah tersebut secara bersamaan untuk mengajukan suatu gugatan ganti kerugian dalam jangka waktu pemeriksaan perkara pidana yang singkat," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Donal menjelaskan, pada prinsipnya, KUHAP telah memberikan jaminan dan hak kepada setiap orang korban yang mengalami kerugian akibat suatu tindak pidana untuk dapat mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.
Terlebih, gugatan 896 korban juga telah secara tepat berdasarkan hukum, diajukan sebelum penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus ini yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya.
Oleh sebab itu, Donal menilai persidangan yang digelar pada Selasa (20/12), penuh kejanggalan.
"Alasan penolakan Majelis Hakim ini dirasa ganjil dan memuat pertentangan, serta tidak berdasar secara hukum," terang Donal.
Liana, (tengah) bersama perwakilan 896 korban KSP Indosurya, didampingi kuasa hukumnya Febri Diansyah saat konpers di Factory Gelato, bilangan Jakarta Pusat, Minggu (18/12/2022). Foto: Hedi/kumparan
Kejanggalan lain dalam sidang itu adalah putusan majelis hakim menolak permohonan JPU untuk melakukan sita barang tidak bergerak yang diduga diperoleh dari perbuatan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim beralasan, barang tidak bergerak tersebut dapat disita oleh kurator dalam proses kepailitan dan atau PKPU yang sedang berjalan.
"Penetapan Majelis Hakim ini memicu reaksi keras dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim memperjelas dan merinci barang tidak bergerak yang dimaksud Majelis Hakim tersebut. Jaksa Penuntut Umum juga meminta Majelis Hakim untuk menunjukkan bukti bahwa barang tidak bergerak tersebut memang digunakan untuk proses Kepailitan dan atau PKPU," kata Donal.
Berdasarkan fakta yang ia temui, Donal mengatakan upaya permohonan kepailitan KSP Indosurya telah ditolak pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Artinya, proses kepailitan termasuk penyitaan oleh kurator tidak terjadi.
"Akibat penetapan ini, keberadaan dan kedudukan aset-aset yang seharusnya dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan para korban, menjadi tidak terang dan kabur," kata Donal.
Visi Law Office perjuangkan hak korban untuk ganti rugi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Foto: Dok. Istimewa
Donal menambahkan, dalam berbagai kesempatan, jaksa berulang kali menekankan bahwa penyitaan barang tersebut semata-semata dilakukan untuk pemulihan kerugian yang telah dialami oleh korban.
ADVERTISEMENT
"Upaya Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan sita tambahan juga tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim sejak awal," kata Donal.
Dengan berbagai kejanggalan dalam persidangan itu, puluhan korban sempat mendatangi persidangan.
Mereka tidak henti-hentinya berteriak mengingatkan majelis hakim untuk mengingat sumpah jabatannya untuk memberikan keadilan bagi para korban serta menunjukkan keberpihakan kepada korban.
Sebab hakim terkesan berupaya berpihak dan melindungi pelaku kejahatan tanpa memikirkan nasib para korban.
Koperasi simpan pinjam Indosurya. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Menanggapi penetapan itu, para korban melalui kuasa hukumnya Visi Law Office telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung.
Mereka akan mengambil tindakan atau upaya hukum lainnya guna memastikan setiap korban KSP Indosurya mendapatkan pemulihan hak-haknya.
Para korban yang mengajukan gugatan merupakan nasabah KSP Indosurya yang mengalami kerugian Rp 1,83 triliun. Kerugian ini akibat perbuatan yang diduga dilakukan Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
Pokok perkara dalam kasus ini diduga perbuatan terdakwa Henry Surya yang sejak awal pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada 2012 telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Akibatnya, para nasabah tidak dapat mencairkan simpanan tabungan dan simpanan bilyet mereka di KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta sejak tahun 2020.
Sementara Henry Surya saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dugaan tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin, penipuan, penggelapan dan pencucian uang.