Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gugatan Almas Minta 'Terima Kasih' Gibran Ditolak Hakim, Tak Akan Banding
3 Mei 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menolak semua permohonan gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqqibirru terhadap Wakil Presiden terpilih sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
ADVERTISEMENT
Sidang putusan itu diketok Ketua Majelis Hakim Sri Kuncoro, dengan Anggota majelis hakim satu Maha Putra serta Anggota Majelis Hakim dua Nurhayati Nasution dalam sidang secara daring Kamis (2/5).
Menanggapi penolakan gugatan tersebut, Kuasa hukum Almas, Arif Sahudi, menyatakan menghormati putusan itu dan tidak akan melakukan banding.
“Kami sudah mengetahui hasil sidang putusan tersebut. Dia (Almas) menghormati putusan pengadilan dan tidak akan melakukan banding atas putusan PN Surakarta ini,” ujar Arif, Jumat (3/5).
Menurut pandangannya, dengan adanya putusan ini membuktikan bahwa kliennya tidak ada kesepakatan dengan Gibran. Selanjutnya, dia menyatakan tidak akan menuntut Gibran untuk menyampaikan terima kasih kepada Almas.
“Sekarang terserah Gibran mau mengucapkan terima kasih atau tidak. Almas tidak akan mengejar dan menuntut ke depannya," tegas dia.
Almas, lanjut dia, tidak akan menaruh harapan apa pun terhadap Gibran selama menjadi wakil presiden (wapres) nanti. Termasuk jika ia ditawari jabatan.
ADVERTISEMENT
“Jika seandainya ada tawaran, materi atau jabatan, Almas tidak akan pernah mau diberi dan akan menolak tawaran apa pun,” pungkasnya.
Diketahui, gugatan nomor 90 di MK yang menjadi jalan bagi Gibran maju cawapres merupakan gugatan dari Almas. Gugatan tersebut dikabulkan, sehingga mengubah syarat untuk maju sebagai cawapres. Gibran pun bisa melenggang menjadi pasangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Prabowo dan Gibran menang.
Adapun dalam gugatan di PN Solo, salah satu petitum yang diminta oleh Almas adalah ucapan terima kasih dari Gibran melalui media pers dalam bentuk Jumpa Pers dengan mengundang media massa yang berbasis Nasional dan Lokal secara terbuka.
Selain itu menghukum Gibran membayar Rp 10 juta atas kerugian Almas. Namun, gugatan itu seluruhnya ditolak PN Solo.
ADVERTISEMENT