Gugatan Denny Indrayana di MK: Batalkan Putusan 90, Gibran Tak Penuhi Syarat

11 Desember 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Denny Indrayana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Denny Indrayana. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
MK kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Sidang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
ADVERTISEMENT
Denny mengaku sudah mempersiapkan dengan serius permohonan yang diajukannya dengan Zainal Arifin. Bahkan hingga berdebat mengenai teori dan konsep hukum.
Pemohon kemudian sepakat menggunakan basis hukum progresif dan judicial activism dalam mempermasalahkan uji formil atas Putusan 90. Putusan dimaksud mengubah syarat capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang kemudian membuat Gibran Rakabuming bisa mendaftar sebagai cawapres.
“Berpijak pada gentingnya akibat Putusan 90 kepada Pilpres 2024, Para Pemohon bersepakat untuk meminta pembatalan Putusan 90, dan dinyatakan tidak pernah ada, atau nantinya bukan berlaku sejak putusan MK dibacakan,. Melainkan putusan 90 dianggap tidak pernah ada. Akibatnya, Paslon Prabowo-Gibran menjadi tidak memenuhi syarat, khususnya pada sisi cawapres yang belum berumur 40 tahun,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
Dalam permintaan provisi, Pemohon juga meminta agar Putusan 90 tidak berlaku sampai putusan final dibacakan.
Sementara dalam petitum permohonan, Pemohon meminta MK membatalkan Putusan 90. Serta mencoret paslon yang mendaftar dengan berdasarkan pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK melalui Putusan 90.
Atau setidaknya memberikan waktu kepada Parpol pengusung untuk mengganti calon yang diusung.
“Jika MK berpandangan yang perlu dilakukan adalah penggantian pasangan calon, dengan menggunakan kerangka pikir hukum progresif dan tindakan judicial activism, maka cawapres Gibran Rakabuming Raka yang sejatinya tidak memenuhi syarat bisa digantikan dengan alasan berhalangan tetap (vide Pasal 60 PKPU 19/2023),” papar Denny.
“Berdasarkan PKPU 19/2023 tersebut, gabungan partai politik pengusung memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti sebelum 60 (enam puluh) hari menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Ini artinya, masih terdapat pintu untuk kita menyelamatkan demokrasi dan Pilpres 2024, meskipun pintu tersebut tidak lebar dan tentunya memerlukan langka berani dan progresif,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Berikut petitum Denny Indrayana dan Zainal Arifin dalam permohonannya:
Dalam Provisi:
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
3. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023.
4. Menyatakan memeriksa Permohonan Para Pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
5. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Para Pemohon dengan mengecualikan Yang Mulia Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M. H.
Dalam Pokok Permohonan:
1. Menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan UUD Negara RI 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
2. Memerintahkan kepada penyelenggara pemilihan umum, presiden, dan wapres RI, tahun 2024 untuk:
a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023 akibat telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau
ADVERTISEMENT
b. menetapkan agenda tambahan khusus bagi peserta pemilu yang terdampak untuk mengajukan calon pengganti dalam rangka melaksanakan putusan ini dengan tidak menunda pelaksanaan pemilu 2024