Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gugatan Dico Maju Pilbup Kendal Ditolak Bawaslu, PKB Dukung Kartika-Benny
19 September 2024 16:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah kini mendukung pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Hal ini menyusul keputusan KPU dan Bawaslu Kendal yang akhirnya menolak gugatan sengketa pendaftaran Pilbup Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
ADVERTISEMENT
"Mulai hari ini seluruh jajaran DPC PKB hingga ranting kami perintahkan untuk bergerak, kerja keras memenangkan pasangan Mbak Tika-Mas Benny," ujar Wakil Ketua DPW PKB Jateng, Denny Septiviant, dalam acara silaturahmi dan konsolidasi Tim Pemenangan Mbak Tika-Mas Benny di Gedung Haji Sukorejo, Rabu (18/9).
Denny mengatakan, DPW PKB Jateng sudah menerima hasil keputusan KPU dan Bawaslu Kendal. Untuk itu, ia meminta kader PKB solid memenangkan pasangan ini.
"Kita memanfaatkan waktu yang singkat untuk mulai gerak menangkan Tika-Benny," tegas dia.
Hal senada juga dikatakan, Ketua DPC PDI Perjuangan, Akhmad Suyuti. Ia juga memerintahkan seluruh jajaran DPC PDI Perjuangan hingga ranting untuk memenangkan pasangan Mbak Tika-Mas Benny.
"Mesin politik sudah kita panaskan untuk bekerja memenangkan pasangan Cabup-Cawabup Mbak Tika-Mas Benny. Kita semua jadi saksi tanggal 27 November pasangan Cabup-Cawabup Mbak Tika-Mas Benny akan menjadi pemenang pilkada Kendal Tahun 2024," imbuh Suyuti.
ADVERTISEMENT
Mendapat dukungan itu, Cabup Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, mengucapkan terima kasih atas komitmen dari kedua partai yang mendukungnya dalam Pilbup Jateng.
"Mari kita terus semangat kerja kerja keras memenangkan pasangan Cabup-Cawabup Mbak Tika-Mas Benny," kata Kartika.
Sebelumnya, pendaftaran Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi sempat disoal lantaran PKB juga mendaftarkan Bupati Kendal petahana Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam Pilbub Kendal.
Namun, berkas pendaftaran Dico-Ali ditolak atau tidak diterima oleh KPU berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Dico kemudian mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kendal terkait persoalan itu. Namun akhirnya, Bawaslu Kendal menolak permohonan Dico-Ali, dalam sengketa Pilkada Kendal 2024 tersebut.