Gugatan Dikabulkan, PTUN Batalkan Surat Penyitaan Aset Obligor BLBI Duo Harjono

Terdapat dua permohonan dalam gugatan ini, yakni Bogor Raya Development dengan nomor perkara 226/G/2022/PTUN.JKT dan Bogor Estatindo dengan nomor perkara 227/G/2022/PTUN.JKT. Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta menjadi pihak Tergugat dalam permohonan tersebut.
Ada sejumlah aset yang disita oleh Satgas BLBI pada akhir Juni 2022 lalu. Termasuk tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 hektare.
Harta tersebut terdiri dari lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan nilai asetnya mencapai Rp 2 triliun.
Selain itu, terdapat 32 rekening bank yang disita atas nama PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo.
Namun, penyitaan itu kemudian berujung gugatan. Sebab, Penyitaan dinilai salah sasaran.

Adapun gugatan diajukan untuk mempertanyakan keabsahan perintah penyitaan yang mengasosiasikan aset-aset milik Bogor Raya dengan Para Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Setelah melalui serangkaian persidangan, vonis diketok pada 25 Januari 2023. Hasilnya, kedua permohonan dikabulkan.
Dikutip dari situs PTUN DKI, berikut bunyi putusannya:
Perkara 226/G/2022/PTUN.JKT
- Mengabulkan gugatan Penggugat dan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) dan Lampiran II;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I Nomor urut 1 (satu) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) dan Lampiran II;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 468.000,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Perkara 227/G/2022/PTUN.JKT
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I nomor urut 32 (tiga puluh dua);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Ketua Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta berupa Surat Perintah Penyitaan No. SPS-03/PUPNC.10.01/2022 tanggal 6 Juni 2022 beserta dengan Lampiran I nomor urut 32 (tiga puluh dua);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 363.000,- (tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Belum diketahui pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Kuasa Hukum PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo dari Lubis, Santosa & Maramis Law Firm, Damian Agata Yuvens mengapresiasi putusan yang dijatuhkan oleh PTUN Jakarta. Menurut dia, PTUN Jakarta telah dengan cermat melihat bahwa PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo tidak memiliki hubungan dengan obligor BLBI mana pun.
PTUN Jakarta dipandang juga telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung utang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran utang BLBI.
"Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI," kata Damian, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/2).
Leonard Arpan Aritonang, Kuasa Hukum lain PT Bogor Raya Development, mengaku prihatin terhadap proses penagihan utang BLBI yang cenderung tidak hati-hati.
"Kedua putusan ini menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI. Sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya. Pemerintah dalam melakukan setiap tindakan seyogyanya berpedoman pada batasan hukum yang berlaku bagi dirinya dan utamanya agar warga negaranya tidak dirugikan," paparnya.
Belum ada pernyataan dari pemerintah terkait gugatan ini. Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa Satgas BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Namun, karena tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara melakukan penyitaan atas kewajiban Bank Aspac. Penyitaan aset duo Harjono tersebut ditandai dengan pemasangan plang penyitaan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Adapun semua penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Aspac sebesar Rp 3,57 triliun (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara).