Gugatan Dikabulkan PTUN, Fadel Muhammad Tetap Wakil Ketua MPR dari DPD

10 Mei 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPD RI Fadel Muhammad (kanan) bersama kuasa hukumnya Elza Syarief (kiri) di Bareskrim Polri, Rabu (24/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPD RI Fadel Muhammad (kanan) bersama kuasa hukumnya Elza Syarief (kiri) di Bareskrim Polri, Rabu (24/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Fadel Muhammad.
ADVERTISEMENT
Fadel menggugat pemecatan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI pada Agustus 2022 karena ada mosi tidak percaya.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan perkara nomor 398/G/2022/PTUN.JKT dilansir website PTUN Jakarta, Rabu (10/5).
Dengan dikabulkan gugatan itu, pemecatan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR batal. Fadel tetap menjadi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
PTUN Jakarta menyatakan surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022 batal atau tidak sah.
Selain itu, dalam putusannya, tergugat wajib mencabut surat keputusan tergugat berupa surat keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 2/DPDRI/I/2022-2023 tentang penggantian pimpinan MPR dari unsur DPD tahun 2022-2023, tertanggal 18 Agustus 2022.
Empat kandidat usai menyampaikan visi misi pada sidang paripurna DPD RI 18 Agustus 2022. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 memutuskan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI yakni Fadel Muhammad diganti oleh Tamsil Linrung. Rapat dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan salah satu agenda yang dibahas yakni tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya terkait keinginan mayoritas anggota DPD RI untuk menarik Fadel Muhammad dari jabatan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," kata La Nyalla.