Gugatan Diterima Bawaslu, Prima Siap Perbaiki Syarat Administrasi Peserta Pemilu

20 Maret 2023 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima) unjuk rasa di depan kantor KPU, Kamis (8/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima) unjuk rasa di depan kantor KPU, Kamis (8/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) diperbolehkan melakukan perbaikan verifikasi administrasi atas putusan Bawaslu. Dalam putusannya, KPU dinyatakan melanggar aturan sehingga harus beri kesempatan Prima untuk perbaiki syarat calon peserta Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Kami sih optimistis [bisa lolos setelah perbaikan verifikasi administrasi]. Sejak awal, sebelum ada persoalan-persoalan ini pun kami sudah optimistis. Sudah terbukti ada data kekeliruan dalam prosesnya," kata Sekjen PRIMA, Dominggus Oktavianus, di Kantor Bawaslu RI, Senin (20/3).
Dalam petitumnya, Prima menuntut agar mereka bisa langsung diloloskan menjadi parpol peserta pemilu tanpa harus mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Namun petitum ini tak diterima oleh Bawaslu.
Dominggus menyebut, mereka sempat terkendala saat menjalankan putusan Bawaslu sebelumnya di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan perbaikan administrasi yang tak dibuka secara penuh oleh KPU.
Berdasarkan putusan Bawaslu hari ini, KPU wajib membuka lagi akses SIPOL selama 10x24 jam dan membuka seluruh perbaikan keanggotaan PRIMA di beberapa daerah yang sebelumnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS).
ADVERTISEMENT
“Setelah ada keputusan dari KPU, nanti KPU akan mengeluarkan surat lagi dan memberitahukan bahwa nanti kami sudah bisa memberikan dokumen perbaikan sejak surat itu keluar,” tutur Dominggus.
“(SIPOL dan perbaikan) akan dibuka seluruhnya,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberikan keterangan pers terkait laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat tabloid yang disebar di masjid di Malang, Jawa Timur, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sebelumnya, dalam sidang putusan Bawaslu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Bawaslu menilai KPU melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Bawaslu lalu memutuskan KPU agar memberi kesempatan Prima untuk memperbaiki berkas persyaratan administrasi sebagai calon partai politik peserta Pemilu 2024.
"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Bagja.
Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan.
ADVERTISEMENT
Dengan putusan ini, maka Prima punya kesempatan untuk menjadi peserta Pemilu 2024 jika bisa memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan melalui tahap verifikasi faktual KPU.