Gugatan Ditolak, Pengacara Pukul Hakim PN Jakpus Pakai Gesper

18 Juli 2019 17:49 WIB
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Keributan terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang pengacara tiba-tiba memukul ketua majelis hakim dan anggota majelis hakim dengan gesper.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/7). Saat itu, ketua majelis hakim tengah membacakan putusan dalam perkara perdata. Tiba-tiba, kuasa hukum penggugat Desrizal berdiri lalu menyerang hakim.
"Kuasa hukum penggugat inisial D berdiri dari kursi kemudian melangkah ke depan majelis hakim yang bacakan pertimbangan putusan. Dia menarik ikat pinggang dan tali itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," kata Humas PN Jakarta Pusat Makmur di lokasi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (18/7).
Serangan dari Desrizal mengenai ketua majelis hakim, HS di bagian kening. Selain itu, serangan itu juga mengenai hakim anggota berinisial DB.
"Setelah itu pelaku diamankan petugas keamanan PN Jakarta Pusat. Yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Kemayoran," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Saat itu, hakim tengah menyidang kasus perdata antara Tomy Winata yang diwakili oleh kuasa hukum yang juga pelaku penyerangan yakni Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP)
Sementara, Kuasa Hukum PT Geria Wijaya Prestige (GWP) Rudy Marjono mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan penyerangan itu. Hal itu sangat mencederai profesi.
“Jadi tadi terkait Perkara 223/2013, ada insiden pemukulan pengacara D yang ini kami anggap mencederai profesi, ketika majelis hakim membaca perkara dan gugatan itu ditolak,” kata Rudy Marjono lewat keterangan tertulis, Kamis (18/7).
“Sebelum hakim ketok palu, D ngamuk dan di situ dia memukul hakim pakai ikat pinggang yang dipakai. Kami nilai itu penghinaan kepada institusi pengadilan,” ujar Rudy.
ADVERTISEMENT