Gugatan Hengky Kurniawan Terkait Pilkada KBB Tak Diterima MK

5 Februari 2025 22:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh paslon Bupati Bandung Barat nomor urut 3, Hengky Kurniawan-Ade Sudrajat Usman.
ADVERTISEMENT
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (5/2).
Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, menjelaskan alasan tak dapat diterima gugatan tersebut yang mendalilkan adanya terjadi keberpihakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terhadap pasangan cabup-cawabup nomor urut 02 Jeje Ritchie (Jeje Govinda)-Asep Ismail adalah tidak terbukti.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya keterlibatan memberikan dukungan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda sekaligus Pekerja Seni Raffi Ahmad. Namun, dalil tersebut dinilai MK tidak terbukti.
“Dalil Pemohon mengenai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad hadir pada saat penyelenggaraan kampanye tanggal 22 November 2024, Menurut Mahkamah karena dalil a quo tidak didukung dengan fakta-fakta hukum dan Pemohon tidak menyerahkan bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa apa yang didalilkan Pemohon adalah terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Aditia Noviansyah
Selain itu, Daniel juga mengungkapkan tak ditemukan dalil Pemohon yang mendalilkan adanya politik uang yang melibatkan perangkat desa.
ADVERTISEMENT
“Bawaslu mengkonfirmasi tidak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan dan tidak menemukan adanya fakta hukum lainnya. Oleh karena itu Mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalikan oleh Pemohon,” tuturnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum tim Hengki-Ade, Reginaldo Sultan, mendalilkan adanya keberpihakan aparatur negara terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat Tahun 2024 Nomor Urut 02 Jeje Ritchie dan Asep Ismail.
Aparatur negara yang mereka maksud, yakni Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.