Gugatan JR Saragih Ditolak PT TUN, Harapan Maju Pilgub Sumut Pupus

27 Maret 2018 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang putusan JR Saragih. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan JR Saragih. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kali ini nasib JR Saragih tak seberuntung saat sidang putusan di Bawaslu Sumut. Ia harus berbesar hati menerima sidang putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menolak gugatannya kepada KPUD Sumut.
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Bambang Edy Sutanto dimulai pukul 09.30 WIB, di PT TUN Sumatera Utara, Selasa (27/3). Sidang dihadiri masing-masing kuasa hukum dari pihak JR Saragih dan KPU Sumut. Selain itu tampak pula Ance Selian yang turut datang menggunakan kemeja hijau kebanggaannya berlambangkan PKB.
Selama pembacaan hasil sidang, para pendukung JR Saragih berkerumun di depan pintu gerbang PT TUN sambil melangsungkan orasi. Sepanjang jalan menuju PT TUN pun terlihat barisan karangan bunga yang memberikan dukungan untuk Bupati Simalungun tersebut.
Tak kalah dengan jumlah massa pendukung JR, sejumlah aparat kepolisian pun diturunkan untuk mengawal berjalannya sidang. Tampak pula sebuah mobil watercannon di parkirkan dekat pintu gerbang PT TUN.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim membacakan putusan atas gugatan JR Saragih yang keberatan pada putusan KPU Sumut yang menyatakan dirinya tidak lolos sebagai cagub Sumut karena persoalan ijazah SMA.
"Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dua, penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar 466 ribu rupiah," ucap hakim Bambang.
Beberapa tamu yang hadir dalam persidangan pun tampak tertunduk setelah hakim membacakan putusan yang memilukan bagi JR Saragih itu.
Ance Selian. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ance Selian. (Foto: Ade Nurhaliza/kumparan)
Namun, hakim mengatakan bahwa penggugat masih dapat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan diberikan waktu 5 hari kerja setelah putusan tersebut dibacakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat dinilai prematur karena belum menyelesaikan secara menyeluruh hasil putusan sebelumnya yang berasal dari Bawaslu Sumut.
ADVERTISEMENT
JR Saragih sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemalsuan tandatangan. Dia disangka memalsukan tandatangan di legalisir ijazah SMA yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon Gubernur Sumatera Utara.