Gugatan NasDem Dikabulkan Sebagian, MK Perintahkan PSU 7 TPS di Teluk Bintuni

7 Juni 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang putusan hasil Pileg 2024 di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang putusan hasil Pileg 2024 di MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Teluk Bintuni.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di tujuh TPS di dapil Teluk Bintuni 3.
Pada permohonannya, NasDem mendalilkan bahwa terjadi penambahan suara untuk PKS, PDIP, dan Perindo, yang diduga berasal dari partai politik lain.
NasDem mendalilkan terjadi pergeseran suara dari perolehan suara PKB sebesar 34 suara, Partai Gerindra sebanyak 3 suara, Golkar sebanyak 59 suara, Partai Buruh sebanyak 15 suara, Partai Gelora sebanyak 12 suara, Partai Hanura sebanyak 5 suara, Partai Garuda sebanyak 1 suara, PAN sebanyak 19 suara, Partai Demokrat sebanyak 2 suara, PSI sebanyak 1 suara, PPP sebanyak 1 suara, dan Partai Umat sebanyak 3 suara kepada PKS, PDIP dan Perindo.
MK mencermati bukti yang disampaikan oleh Pemohon dan KPU selaku Termohon. Namun, menurut MK, Pemohon tidak melampirkan bukti yang cukup sehingga sulit untuk menentukan perolehan suara dimaksud.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, MK menilai bahwa terdapat ketidaksesuaian perolehan suara PKS di tujuh TPS. Apalagi, dari keterangan Bawaslu daerah juga disebut ada ketidaksesuaian untuk suara PKS.
“Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti tertulis para pihak berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO, terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata Hakim MK, Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan di sidang MK, Jakarta, Jumat (7/6).
Mahkamah lantas menilai bahwa demi menjaga kemurnian suara pemilih, maka perlu dilakukan penghitungan suara ulang di tujuh TPS tersebut. Adapun tujuh TPS tersebut adalah:
TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.
ADVERTISEMENT
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan.
MK lantas memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang di tujuh TPS tersebut dengan tempo paling lambat 15 hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar KPU melakukan penetapan hasil penghitungan tanpa harus melaporkan kembali ke MK.