Gugatan Nurul Ghufron di PTUN Kandas, Ini Kata KPK

3 September 2024 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di PTUN Jakarta telah diputus. Hakim PTUN Jakarta menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut komisi antirasuah menghormati putusan yang dikeluarkan PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa (3/9).
"Ya, tentunya KPK menghormati putusan tersebut, dan informasi terakhir yang kami terima, Dewan Pengawas akan melakukan sidang kembali di hari Jumat pukul 2 siang," ujar Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9).
"Untuk itu, nanti kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas tersebut," kata dia.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, proses etik Ghufron di Dewas KPK pun berlanjut. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat, 6 September 2024 mendatang.
Terkait jadwal itu, Nurul Ghufron mengaku siap menghadapi vonis perkara etiknya tersebut.
"Saya dari awal, kan, mengikuti sidang. Jadi, apa pun, apa pun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," ucap Ghufron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
ADVERTISEMENT
Ghufron mengaku baru mengetahui soal putusan PTUN Jakarta. Ia akan mempelajari lebih lanjut.
"Sebagaimana diketahui saya sedang RDP sehingga ketika ditanya tentang hasil PTUN yang diputuskan hari ini. Saya infonya belum baca, tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima, ya," imbuh dia.
"Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap. Jadi, saya ingin memastikan terlebih dahulu informasi tersebut, nanti selanjutnya akan kami update bagaimana sikap saya," sambungnya.
Putusan itu dibacakan pada hari ini, Selasa (3/9). Majelis Hakim diketuai Irvan Mawardi dengan Hakim anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
"Dalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Absolut Pengadilan," bunyi putusan dikutip dari situs PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," masih dalam amar putusan.
Gugatan ini terkait dengan keberatan Ghufron yang diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Adapun kasus etik Ghufron yang diusut Dewas KPK itu yakni terkait dirinya diduga melanggar etik karena penyalahgunaan wewenangnya untuk membantu mutasi pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan).
Akan tetapi, Ghufron berdalih yang dilakukannya bukan intervensi, melainkan meneruskan keluhan saja terkait mutasi anak kerabatnya itu dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui.
Namun, hal ini dianggap oleh Dewas KPK sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh. Sebab, Ghufron melakukan itu dalam kapasitasnya menjabat sebagai pimpinan KPK.
Ghufron memprotes proses etik Dewas KPK itu. Sebab menurut dia, Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan lantaran peristiwanya kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
Dewas KPK kemudian tetap memproses Nurul Ghufron melalui sidang etik. Bahkan Dewas KPK sudah tinggal membacakan putusannya saja pada 21 Mei 2024 lalu. Namun, tiba-tiba muncul putusan sela PTUN yang memerintahkan Dewas KPK menunda semua proses.
Kini, gugatan Nurul Ghufron kandas usai PTUN menyatakan tidak menerima permohonan tersebut. Bahkan, PTUN juga menyatakan bahwa penetapan berisi penundaan proses etik Dewas KPK dicabut. Sehingga, Dewas KPK bisa kembali memproses Nurul Ghufron.
"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor NURUL GHUFRON sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan.
Selain menggugat ke PTUN, Ghufron juga menggugat Dewas ke Mahkamah Agung serta melaporkan secara pidana ke Bareskrim.
ADVERTISEMENT
Terkait gugatan di MA yakni soal aturan Dewas KPK. MA pun telah memutus menolak gugatan Ghufron. Gugatan ini diputus pada Senin (12/8) lalu. Sementara untuk proses pidana di Bareskrim, belum ada informasi lebih lanjut.
Untuk Ghufron, saat ini dia juga tengah menjalani seleksi untuk kembali menjadi Pimpinan KPK.