Gugatan PDIP ke KPU soal Lolosnya Gibran Jadi Cawapres Diputus PTUN 10 Oktober

2 Oktober 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Topane Gayus Lumbuun, Tim Hukum PDIP, mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Topane Gayus Lumbuun, Tim Hukum PDIP, mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pada 2 April 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
ADVERTISEMENT
Yang digugat tindakan KPU meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024.
KPU menggunakan putusan MK dalam meloloskan Gibran, namun belakangan Majelis Kehormatan MK menyatakan terdapat pelanggaran etik terkait putusan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut akan diputuskan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," demikian keterangan di SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Rabu (2/10).

Reaksi Gibran

Gibran Rakabuming Raka, 25 April 2024. Foto: Dok. kumparan
Gibran telah menanggapi soal gugatan tersebut. Pada 25 April 2024, ketika ia masih menjabat Wali Kota Solo, ia menyebutkan bahwa ia menunggu arahan Prabowo Subianto—Presiden terpilih, pasangannya di Pilpres.
"Itu yang lain saja yang menanggapi ya, kita menunggu arahan dari Pak Prabowo," ujar Gibran.
ADVERTISEMENT