Gugatan PDIP ke Penyidik KPK soal Penyitaan Buku Partai di PN Jaksel Kandas

3 Desember 2024 20:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima eksepsi yang diajukan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dkk. Hakim memutuskan tak berwenang menangani gugatan yang diajukan PDIP terkait penyitaan buku partai.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV tentang Kompetensi absolut," demikian putusan sela yang dibacakan, Senin (2/12).
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," lanjutnya.
Adapun para tergugat dalam perkara ini, yakni Rossa Purbo Bekti (Tergugat I), Rahmat Prasetiyo (Tergugat II), M Denny Arief H (Tergugat III), dan Priyatno (Tergugat IV).
Mereka adalah penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Para penyidik itu digugat karena menyita buku partai yang berisi strategi politik PDIP dalam Pilkada 2024.
Adapun penyitaan dilakukan saat KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku pada Senin (10/6) lalu. Buku disita dari staf Hasto yang bernama Kusnadi.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, PDIP menilai AKBP Rossa dkk itu telah melakukan perbuat hukum karena melakukan proses hukum yang tidak sesuai prosedur. Sebab, penyitaan buku partai itu dinilai tak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak berwenang untuk menangani gugatan tersebut. Sebab, permasalah ini sudah masuk dalam ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, materi permasalahan gugatan a quo terkait penyitaan dan permintaan pengembaliannya, dan persoalan a quo merupakan kewenangan Peradilan Tindak Pidana Korupsi," kata hakim.