news-card-video
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Gugatan Perdata ke AKBP Bintoro Dkk Dicabut, Penggugat Ingin Lengkapi Berkas

5 Februari 2025 14:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung.  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Pahala Manurung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, memutuskan mencabut gugatan perdata yang dilayangkan terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
ADVERTISEMENT
Sidang pun ditunda ke pekan depan dengan agenda penetapan pencabutan gugatan.
"Sidang ditunda hari Rabu (pekan depan) acaranya penetapan pencabutan gugatan," kata Ketua Majelis Hakim, Bawono Effendi, di PN Jakarta Selatan pada Rabu (5/2).
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum dari Penggugat, Pahala Manurung, mengatakan pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan karena berkas yang dinilai kurang lengkap.
Dia pun menegaskan, gugatan bakal kembali didaftarkan. Bahkan, tak menutup kemungkinan, jumlah tergugat dan nilai kerugian yang dialami oleh kliennya bakal bertambah.
Suasana sidang gugatan dugaan pemerasan oleh Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, di PN Jakarta Selatan. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Pahala menambahkan jumlah pihak tergugat bakal bertambah satu hingga dua orang. Namun, dia belum menyebut identitas tergugat yang dimaksud. Menurut dia, identitas tergugat bakal diungkap dalam e-court gugatan PN Jakarta Selatan.
"Nanti kita sampaikan di e-court gugatan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Bintoro digugat perdata di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Adapun penggugatnya yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara, tergugatnya yakni:
ADVERTISEMENT
Penggugat merupakan tersangka kasus pembunuhan yang ditangani oleh Polres Jakarta Selatan. Dalam gugatan itu, para penggugat meminta AKBP Bintoro dkk dinyatakan telah melawan hukum dan diduga melakukan pemerasan senilai miliaran rupiah dalam penanganan kasusnya.