Gugatan Pilbup Jayawijaya, Cabup Minta MK Diskualifikasi 3 Calon

16 Januari 2025 6:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 4 Richard Banua-Marthin Yogobi. Mereka mendalilkan adanya dugaan penggabungan suara dari tiga paslon lainnya.
ADVERTISEMENT
Dalil pokok permohonan Pemohon disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Dini Fitriyani saat sidang gugatan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dini menyebutkan penggelembungan suara terjadi di beberapa distrik yang menurut mereka mengakibatkan kehilangan banyak suara.
Pemohon menjelaskan hal tersebut dilakukan dengan cara menggabungkan suara dari paslon nomor urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan paslon nomor urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk paslon nomor urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere terjadi di 547 TPS yang tersebar 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya. Kenaikan perolehan suara Paslon 2 dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara.
“Adanya koalisi suara yang dilakukan ugal-ugalan yang dilakukan termohon dengan penggabungan suara pasangan nomor urut 1 dan 3 dialihkan ke pasangan nomor urut 2,” kata Dini di sidang gugatan panel 2 MK, Jakarta, Rabu (15/1).
ADVERTISEMENT
“Perolehan suara pada 20 distrik versi pemohon dan termohon Kabupaten Jayawijaya nomor urut 1 berdasarkan pemohon di distrik asotipo adalah 2.764 suara, menurut versi termohon 0. Nomor urut 2 1.068, versi termohon menjadi 6.093, nomor urut 3 2.261 menjadi 0, nomor 4 2.597 tetap 2.597,” sambungnya membacakan contoh distrik yang terjadi penggabungan suara dari tiga paslon lainnya.
Saksi menunjukkan kertas suara Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (14/2/2024). Foto: Gusti Tanati/ANTARA FOTO
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan Termohon dalam hal ini adalah KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan rekapitulasi penghitungan suara tidak sesuai prosedur. Pemohon mendalilkan KPU Jayawijaya justru melakukan rekapitulasi berjenjang terbalik.
Berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Kabupaten Jayawijaya, Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pemohon menilai dalam pokok perkara gugatan perolehan suara yang benar ialah Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 23.291 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 77.111 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 6.491 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi 105.675 suara.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Papua Pegunungan Nomor 74 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Jayawijaya 2024.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya Tahun 2024; Nomor Urut 1, Nomor Urut 2 dan Nomor urut 3," tuturnya.
Selain itu, petitum Pemohon juga meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di 40 distrik di Kabupaten Jayawijaya atau setidaknya di 20 distrik yaitu: Asolokobal, Asotipo, Bolakme, Kurulu, Libarek, Maima, Musatfak, Napua, PAlebaga, Piramid, Silo Karno Doga, Taelarek, Usilimo, Wadangku, Walaik, Walelagama, Yalengga, Trikora, Wamena dan Tagime.
ADVERTISEMENT