Gugatan Pilbup Sumenep di MK, Singgung Said Abdullah Bagi-bagi Uang ke Warga

8 Januari 2025 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 01 Ali Fikri-Moh Unais Ali Hisyam, mengungkapkan bahwa adanya dugaan penggunaan pejabat negara aktif oleh paslon nomor urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dalam Pilbup Sumenep 2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ali Fikri-Moh Unais, Sulaisi, dalam sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, paslon 01 Ali Fikri-Moh Unais memperoleh total 249.597 suara. Sementara itu, paslon 02 yang merupakan petahana, Fauzi-Hasyim mengantongi total 379.858 suara.
Menurut Sulaisi, perolehan suara itu diperoleh oleh Fauzi-Hasyim dengan cara yang diduga melanggar hukum.
Sulaisi pun menyinggung terjadinya praktik politik uang atau money politics yang melibatkan Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Praktik itu, lanjut dia, dilakukan dengan cara dikemas melalui kegiatan silaturahmi bersama Said Abdullah.
“Petahana menggunakan tangan pejabat negara aktif tanpa cuti dengan cara membagi-bagikan uang dan bantuan kepada lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Said Abdullah selaku tim kampanye paslon nomor urut 02," ujar Sulaisi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
"Dikemas dengan kegiatan silaturahmi dengan Said Abdullah Ketua Banggar DPR RI dengan membawa misi PDIP dan misi pemenangan calon nomor 2,” lanjut dia.
Dalam permohonannya itu, Sulaisi mengungkapkan bahwa Said Abdullah dan tim paslon nomor urut 02 saat itu juga kompak mengenakan kaus bertulis nomor 2 di bagian dada sambil memberikan sejumlah uang tunai.
Warga menggunakan hak politiknya ketika mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 02, Pasar Baru, Jakarta, Sabtu (27/4). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Said Abdulah selaku tim paslon nomor urut 02 dan selaku Ketua Banggar DPR RI pada kegiatan lain terus-menerus membagi-bagi sejumlah uang secara terbuka pada banyak tempat di Sumenep," ucap Sulaisi.
"Termasuk membagi-bagi kepada sejumlah ibu-ibu pemberdayaan atau PKK di Sumenep,” sambungnya.
Dalam petitum gugatannya, Sulaisi meminta kepada MK agar membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2024 tertanggal 25 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Ia itu juga meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon Achmad Fauzi Wongsojudo-Imam Hasyim dan menetapkan paslon nomor urut 01 Ali Fikri-Moh Unais sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilbup Sumenep 2024.
"Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilbup Sumenep 2024 tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim," pungkas dia.