Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Gugatan Pileg DPR Dapil Jateng X di MK: NasDem Vs PAN Rebutan Kursi Senayan
7 Mei 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua MK, Saldi Isra , memimpin jalannya sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Panel II dengan agenda pembacaan jawaban pihak terkait, termohon, dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai dengan pembacaan jawaban untuk perkara yang hasil suara Pileg di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X dengan yang berperkara adalah PAN dengan NasDem yang memperebutkan kursi DPR RI keenam.
Sebelum para kuasa hukum membacakan jawabannya, Saldi berseloroh kalau PAN dan NasDem sejak Pilpres juga saling berhadapan.
"Ini NasDem vs PAN ya. Ini dari Pilpres juga sudah berbeda kok, enggak apa-apa,” seloroh Sadi di Sidang MK, Jakarta, Selasa (7/5).
Kuasa Hukum NasDem, Adryan menyebut bahwa dalil yang diajukan PAN terkait dengan dugaan pelanggaran di Kabupaten Pemalang tidak pernah dilakukan upaya keberatan sebelum perkara ini disidangkan di MK. Dia meminta agar MK menolak permohonan PAN untuk seluruhnya.
Adryan juga meminta kepada MK agar Surat Keputusan KPU nomor 360/2024 tentang penetapan hasil Pemilu tetap disahkan dengan raihan suara NasDem di Jateng X sebanyak 123.092 dan PAN 121.128 suara.
ADVERTISEMENT
Saldi menyebut, biasanya perkara yang diadili itu untuk memperebutkan kursi terakhir. Sementara, pada perkara ini, kedua belah pihak memperebutkan kursi DPR ke enam dari dapil tersebut.
“Ini memang agak sedikit berbeda polanya ini kalau di beberapa permohonan sebelumnya selalu merebutnya kursi terakhir tetapi ini enggak, kursi ketujuhnya tidak dipersoalkan yang dipersoalkan kursi keenam. Nanti kita buktikan,” ujar Saldi.
Dapil Jateng X memiliki jatah 7 kursi DPR dalam Pileg 2024. Kursi ke enam saat ini dipegang oleh caleg NasDem, Yoyok Riyo Sudibyo. Sementara PAN gagal dapat kursi di Jateng X ini, sehingga menggugat ke MK.