Gugatan Pilgub Sumut Kandas: MK Putuskan Gugatan Edy-Hasan Tidak Berlanjut

4 Februari 2025 13:48 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal sidang sengketa Pilkada 2024, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (4/2).
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Dalil Banjir dan Longsor saat Pencoblosan

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024, tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, menindaklanjuti kondisi itu, KPU Sumatera Utara selaku Termohon dinilai telah melaksanakan kewenangannya dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Menurut Mahkamah, Termohon telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan bencana alam banjir dengan melaksanakan PSL dan PSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melibatkan partisipasi dari pasangan calon, penyelenggara, pengawas, dan Forkopimda secara berjenjang," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan Mahkamah.
Paslon nomor urut 02 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri mengikuti Debat Ketiga Pilgub Sumatera Utara 2024 di Tiara Convention Center, Kota Medan, Rabu (13/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Menurut Edy-Hasan, pelaksanaan PSL dan PSS tersebut masih menunjukkan rendahnya partisipasi pemilih hingga berdampak pada perolehan suaranya.
ADVERTISEMENT
Terkait dalil itu, MK menilai bahwa hal tersebut bukan kesalahan KPU Sumatera Utara. Mengingat, rendahnya partisipasi pemilih bisa disebabkan dengan berbagai aspek.
"Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah bahkan setelah dilaksanakannya PSL dan PSS, hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan/kelalaian Termohon, karena rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi disebabkan banyak faktor," tutur Hakim Guntur.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.

Dalil Surat Suara Tak Terpakai

Dalam gugatannya, kubu Edy-Hasan juga mendalilkan surat suara yang tidak terpakai di sejumlah kabupaten/kota dan kecamatan di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 2.367.833 dan diklaim bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara pemilih yang akan memilih mereka.
Kubu Edy-Hasan lalu menjumlahkan surat suara yang tidak terpakai tersebut dengan perolehan suara mereka di sejumlah kabupaten/kota tersebut sebanyak 519.013 suara dan hasilnya kemudian dijumlahkan dengan total perolehan suara di Pilgub Sumut 2024 sejumlah 2.009.311 suara.
ADVERTISEMENT
Dengan penghitungan itu, kubu Edy-Hasan mengeklaim bahwa total perolehan suaranya di Pilgub Sumut 2024 adalah sebanyak 4.896.157 suara.
Namun, menurut MK, ternyata kubu Edy-Hasan melakukan dua kali penghitungan terhadap perolehan suara mereka di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Binjai, Kecamatan Kuala, Kecamatan Selesai, dan Kecamatan Tinggi Raja sejumlah 519.013 suara.
Hakim Guntur Hamzah pun menyatakan bahwa dalam persidangan, kubu Edy-Hasan tidak memberikan argumentasi serta bukti yang cukup untuk menguatkan dalilnya.
"Pemohon tidak memberikan argumentasi maupun bukti yang cukup mengapa Pemohon dengan sangat yakin mengeklaim bahwa surat suara tidak terpakai tersebut merupakan surat suara yang seharusnya digunakan oleh pemilih yang akan memilih Pemohon," imbuh Hakim Guntur.
"Lebih dari itu jika hal yang didalilkan Pemohon tersebut benar, quod non hal tersebut belum dapat dipastikan surat suara jika dipergunakan akan diberikan untuk pasangan calon yang mana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," pungkas Hakim Guntur.
ADVERTISEMENT

Dalil Keterlibatan Pejabat Daerah

Paslon nomor urut 01 Bobby Nasution dan Surya mengikuti Debat Ketiga Pilgub Sumatera Utara 2024 di Tiara Convention Center, Kota Medan, Rabu (13/11/2024). Foto: Yudi Manar/ ANTARA FOTO
Pihak Edy Rahmayadi dan Hasan juga mendalilkan dugaan keterlibatan Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam pemenangan Bobby-Surya. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat mengenai dalil tersebut.
"Pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktkan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," ujar Hakim.

Gugatan Kandas

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, MK kemudian memutuskan bahwa permohonan Edy Rahmayadi dan Hasan tidak bisa dilanjutkna ke tahap pembuktian.
"Terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemerksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," papar Hakim.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam Pilgub Sumatera Utara 2024, ada dua pasangan calon yang berkontestasi. Berdasarkan rekapitulasi KPU Sumut, perolehan suara terbanyak di Pilgub Sumut 2024 diraih oleh paslon nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya dengan perolehan 3.645.611 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraup total 2.009.311 suara sah.