Gugatan Pilkada Serang: Mendes Minta Kades Kampanyekan Istri, Janjikan Umrah

9 Januari 2025 15:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sengketa Pemilihan Bupati Serang 2024 menyeret nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto. Hasil Pilkada itu digugat oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya itu, mereka mendalilkan keterlibatan Yandri.
Dalam Pilbub Serang, hanya ada dua paslon yang berkontestasi. Mereka adalah Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (254.494 suara) dan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas (598.654).
Ratu Rachmatuzakiyah ini merupakan istri dari Yandri Susanto. Pemohon mendalilkan Pilbup Kabupaten Serang yang diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Terstruktur, Yandri Susanto suami dari Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan calon bupati Kabupaten Serang nomor urut 2 sebelum dan saat menjadi Menteri Desa aktif konsolidasi memenangkan istrinya dengan mengumpulkan kepala desa," ujar kuasa hukum pemohon, Deni Ismail Pamungkas, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1), dikutip dari laman MK.
Di persidangan, Deni dalam menampilkan surat undangan resmi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang dikemas sebagai acara haul keluarga. Acara tersebut mengundang kepala desa, sekretaris desa, kader posyandu, ketua RT, dan ketua RW se-Kabupaten Serang.
ADVERTISEMENT
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," ujar Deni.
Di samping itu, Pemohon menyampaikan bahwa terdapat dugaan keterlibatan pihak kepolisian. Kepolisian diduga melakukan pemanggilan dan intimidasi kepada kepala desa di Kabupaten Serang, yang kemudian mengarahkan mereka untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Selanjutnya pelanggaran secara sistematis, kata Deni, terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang.
Kemudian, pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
ADVERTISEMENT
Pemohon juga mendalilkan Yandri saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, yang mengumpulkan kepala desa dengan dalih Rakorcab Apdesi. Dalam acara tersebut, Yandri dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa yang hadir akan diberangkatkan umroh jika berhasil memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dengan perolehan suara sebesar 75 persen di masing-masing wilayah.
"Tindakan tersebut dapat mempengaruhi seluruh kepala desa yang hadir," ujar Deni.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 atas nama Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dan memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dan/atau calon terpilih dalam Pilbup Kabupaten Serang.