Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta KPK Sidang Harun Masiku In Absentia Ditolak
21 Februari 2024 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Gugatan praperadilan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait Harun Masiku ditolak. Dalam gugatan itu, MAKI meminta KPK segera menyidangkan Harun Masiku secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Mengadili. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata hakim praperadilan tunggal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/2).
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus penyidikan Harun Masiku. MAKI menggugat KPK selaku penyidik kasus tersebut.
Dalam permohonannya, MAKI menggugat KPK agar melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilakukan sidang secara in absentia alias tanpa kehadiran Harun Masiku yang masih buron.
Namun, kini gugatan tersebut telah ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Tanggapan MAKI
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan meski kecewa, pihaknya tetap menghormati putusan hakim. Namun Boyamin mengomentari pertimbangan hakim yang menyatakan belum ada bukti penghentian penyidikan secara formil oleh KPK terhadap Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
"Karena saya berharap sebenarnya, memang kita belum pernah ada bukti penghentian penyidikan secara formil yaitu dalam bentuk surat, tapi kami mengadu perkara ini sudah berlangsung empat tahun, tak bisa ditangkap, tapi juga tak bisa dilanjutkan, dan saya meminta hanya satu, disidangkan secara in absentia, sebenarnya itu," ucap Boyamin.
"Jadi saya berharap hakim bisa memasuki materi hak-hal yang sebenarnya ini penghentian penyidikan secara diam-diam atau tak dilanjutkan atau tak mau melanjutkan," sambungnya.
Boyamin khawatir jika Harun Masiku tidak segera disidang, kasusnya akan segera kedaluwarsa.
"Karena apa pun ini kasus ini sudah berjalan lebih dari 4 tahun, bentar lagi 5. Sementara kedaluwarsa perkara ini hanya maksimal 12 tahun. Jadi nanti kalaupun 12 tahun ke depan itu tidak disidangkan absentia ataupun tidak bisa ditangkap ya perkara ini akan menguap," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Maka dari itu kami berikhtiar maju ke hakim, menangis ke hakim, untuk mengaudit kinerja KPK yang tanda kutip jelek gini," pungkasnya.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku, eks Caleg PDIP, merupakan buronan legendaris KPK. Dia sudah masuk daftar buruan sejak Januari 2020. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020. Hingga 4 tahun, Harun Masiku belum tertangkap.
Dalam kasusnya, ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.