Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan Prof Suteki melawan Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang berlanjut pada Rabu (18/9). Prof Suteki sebelumnya dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip karena diduga mendukung HTI.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami sudah menjalani sidang pemeriksaan gugatan, sudah final. Artinya, minggu depan sidang (gugatan) terbuka," kata Suteki usai sidang pemeriksaan gugatan, Rabu (11/9).
Dalam sidang itu, Suteki rencananya akan mempertanyakan masalah indikator yang digunakan saat menjatuhkan sanksi kepadanya. Sebab menurutnya, sanksi disiplin berat seharusnya dijatuhkan kepada seseorang yang melakukan kesalahan berdampak nasional.
"Sedangkan saya, apakah perbuatan saya akhirnya mengakibatkan dampak skala nasional?" tanya Suteki.
Sementara itu, lawan Suteki di persidangan, Yos Johan Utama, justru tidak banyak berkomentar.
"Masih berjalan semua prosesnya. Kita tunggu saja deh," kata Yos sembari berjalan menuju mobilnya.
Pencopotan Suteki dari jabatannya di Undip merupakan buntut dari sidang gugatan HTI di PTUN Jakarta pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, Suteki hadir sebagai saksi ahli baik di sidang gugatan maupun di proses judicial review di MK.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Suteki langsung mendapatkan surat pemberhentian dari Yos Johan Utama selaku rektor Undip. Dalam surat keputusan bernomor 586/UN7.P/KP/2018 itu, Suteki diberhentikan dari dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Suteki, yang selama 24 tahun ini mengajar Ilmu Hukum dan Pancasila, merasa dirugikan dengan keputusan tersebut. Ia juga merasa nama baiknya sebagai penerus Yayasan Institute Satjipto Foundation sudah rusak.