Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Gugatan Rp 2,2 Triliun Fredrich Yunadi ke Setnov Kandas
8 Oktober 2021 15:50 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus gugatan advokat Fredrich Yunadi terhadap Setya Novanto (Setnov) dan istrinya Deisti Astriani. Gugatan tersebut terkait dengan biaya pengacara sebesar Rp 2,2 triliun.
ADVERTISEMENT
Vonisnya, gugatan tersebut kandas usai dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan perkara di SIPP PN Jakarta Selatan pada Rabu (6/10).
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard). Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para tergugat rekonvensi tidak dapat diterima," demikian vonis hakim yang diketuai oleh Agus Widodo, dikutip kumparan dari situs pengadilan, Jumat (8/10).
Dalam gugatannya, Fredrich mempermasalahkan biaya pengacara untuknya yang dia nilai tidak dibayarkan Setnov. Dia menggugat terkait perbuatan wanprestasi.
Fredrich dalam kapasitas sebagai mantan pengacara Setnov saat eks Ketua DPR itu terjerat kasus e-KTP di KPK. Namun, Fredrich juga turut dijerat karena dinilai menghalangi penyidikan KPK atas Setnov.
ADVERTISEMENT
Setnov dihukum 15 tahun penjara. Sementara Fredrich dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.
Total nilai ganti rugi yang digugat Fredrich kepada Setnov nilainya Rp 2.256.125.000.000. Baik materil maupun imateril. Ia bahkan menghitung kerugian yang dia dapat lantaran pidana penjara yang menjeratnya.