Gugatan Sengketa Pilkada Kota Depok dan Kabupaten Bogor di MK Dicabut

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq, dicabut. Hal tersebut terkonfirmasi usai Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan hal tersebut di ruang persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (8/1).

Mulanya, Saldi Isra menanyakan kehadiran para pemohon di ruangan sidang.

"Pemohon 113 Kota Depok? Tidak hadir ya, jadi ya ini diberitahukan Kota Depok ini kita tetap panggil sih sebetulnya, di persidangan untuk klarifikasi, tapi ini mencabut permohonan atau menarik permohonan," kata Saldi Isra.

Paslon nomor urut 01 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi Arafiq mengikuti Debat Pilwalkot Depok 2024 di Depok, Kamis (21/11/2024). Foto: Youtube/KPU KOTA DEPOK

Belum diketahui apa alasan pencabutan permohonan tersebut. Sebab baik pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir di persidangan.

Adapun dalam rekapitulasi tersebut paslon 01, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi kalah dari paslon 02, Supian Suri-Chandra Rahmansyah.

Berikut raihan suara paslon 01 dan paslon 02:

  • Imam Budi Harton-Ririn Farabi 396.863 suara

  • Supian Suri-Chandra 451.785 suara

Jumlah suara sah: 848.648

Jumlah suara tidak sah: 32.364

Jumlah suara sah dan tidak sah: 881.012

Gugatan Kabupaten Bogor Juga Dicabut

Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bogor yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, juga dicabut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum mereka di ruangan persidangan MK.

Gugatan yang dicabut tersebut teregister dengan nomor perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Permohonan kita dalam perkara 179 kita mau sampaikan dicabut Yang Mulia," kata kuasa hukum Bayu Syahjohan di

"Berkasnya sudah kita sampaikan kemarin Yang Mulia tanggal 6 Januari," sambungnya.

Ilustrasi ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Hakim MK menyatakan akan mencatat terlebih dahulu permohonan pencabutan tersebut. Sebab, ada dua surat kuasa yang masuk ke mahkamah terkait gugatan ini.

"Mungkin akan kami panggil lagi supaya principalnya dibawa, ini bentuk kehati-hatian mahkamah," kata ketua hakim panel 1 Suhartoyo.

Adapun dalam gugatan sebelumnya, paslon Bayu-Musyafaur ini menggugat putusan KPU Kabupaten Bogor yang menetapkan Pasangan Calon Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi memenangkan pilkada.