Gugatan UU DKJ di MK Gugur, Wali Kota di Jakarta Tetap Diangkat Gubernur

13 September 2024 13:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengamanan Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan terkait UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan demikian, wali kota di Jakarta tetap dipilih oleh gubernur.
ADVERTISEMENT
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (12/9).
Gugatan ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman. Adapun Taufiqurrahman menggugat Pasal 13 ayat (3) UU nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Pasal tersebut menyebutkan: “Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur)”.
Ia mengaku dirugikan hak konstitusionalnya lantaran tidak dapat dipilih karena wali kota di Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak melalui pilkada. Melainkan ditunjuk Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Namun, MK menilai gugatan yang disampaikan tidak jelas atau kabur. Sebab, tak disebutkan rinci hal-hal apa saja yang menjadi pokok tuntutan untuk diuji konstitusionalitasnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hal tersebut, kekurangcermatan dan kekurangtelitian dalam penyusunan petitum permohonan a quo menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur)," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Atas pertimbangan tersebut, gugatan tersebut tidak diterima MK.