Gunakan Dana Desa hingga Hampir Rp 1 M untuk Judol, Kades di Brebes Ditangkap

28 Juni 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Desa Jatimakmur di Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, bernama Mohammad Suhendri, ditangkap dan ditahan di Kejaksaan Negeri Brebes karena menyelewengkan dana desa. Suhendri menggunakan uang desanya hampir Rp 1 miliar untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, menyebut Suhendri sudah melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, diduga negara telah rugi hingga Rp 977.572.401.
"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan, termasuk anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) APKB yang tidak dilaksanakan atau tidak dikerjakan oleh tersangka," kata Antonius di Brebes, Kamis (27/6).
Kasus ini, kata Antonius, dilimpahkan kek Kejaksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes pada Kamis (27/6). Dari hasil temuan sementara, uang yang diselewengkan oleh Suhendri itu di antaranya dari:
ADVERTISEMENT
"Itu justru dipakai untuk keperluan pribadi. Selain untuk judi online, uang dana desa juga digunakan tersangka untuk trading," kata Antonius.
Oknum kades di Brebes selewengkan kas desa Rp 1 miliar untuk main judi online. Foto: Dok. Istimewa
Akibat perbuatannya, Suhendri dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo 18 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin, menyebut pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah adanya korupsi oleh kepala desa. Pihaknya juga telah berusaha memberikan pemahaman soal penggunaan dana desa secara benar dan sesuai.
"Termasuk kami menyarankan kepada para kades, instansi pemerintah, untuk tidak terjerat judi online karena sangat membahayakan. Kami juga tegas melakukan tindakan kepada para kepala desa maupun instansi di pemerintahan lainnya, untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan negara dikarenakan akan berhadapan dengan hukum," ucap Zainal.
ADVERTISEMENT