Gunakan Nopol R1, Pengendara Mobil Ditilang Polisi di Tangerang
·waktu baca 2 menit

Pengendara mobil Denza D9 berinisial R, dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Tangerang usai menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu.
Mobil itu diberhentikan di kawasan lampu merah Cikupa, Kabupaten Tangerang, saat polisi sedang mengatur arus lalu lintas.
"Terjadi pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang AKP Fery Oktaviari Pratama dalam keterangannya, Rabu (27/5).
Kendaraan berwarna hitam ini memasang nomor polisi R1 126. Dengan pelat nomor seperti itu, diduga kendaraan tersebut telah mengubah tulisan pada TNKB. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Petugas kami melakukan pengecekan dan nyatanya tidak sesuai, kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengendara kendaraan tersebut," ujarnya.
Kata Fery, setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari bentuk huruf, angka, ukuran hingga bahan pelat nomor tidak boleh dimodifikasi sembarangan.
"Penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran lalu lintas," ucap dia.
Fery menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Polri dalam melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas. Dia merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan, setiap kendaraan bermotor yang dipasangi TNKB tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Fery menambahkan, penggunaan pelat nomor sesuai standar penting untuk mendukung identifikasi kendaraan. Serta memudahkan pengawasan dan penegakan hukum di jalan raya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memodifikasi TNKB kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditentukan. Gunakan pelat nomor resmi sebagaimana yang dikeluarkan kepolisian," ungkapnya.
