Guntur Romli Ajak Mantan Pengikut HTI untuk Kembali ke NKRI

7 Mei 2018 15:50 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lambang ormas HTI (Foto: Facebook/Hizbut Tahrir Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Lambang ormas HTI (Foto: Facebook/Hizbut Tahrir Indonesia)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini resmi melarang organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk beraktivitas. Dalam sidang putusan, gugatan HTI ditolak seluruhnya oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih majelis hakim, maka HTI resmi bubar dan terlarang, saya ingin mengajak mantan pengikut HTI untuk kembali ke PBNU yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945," ujar Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhammad Guntur Romli dalam keterangan tertulis, Senin (7/5).
Guntur Romli yang ikut menjadi saksi fakta dalam sidang gugatan HTI di PTUN, 8 Maret lalu ini menganggap putusan majelis hakim tepat, sebagai upaya untuk melindungi negara dari ideologi keliru yang ingin membubarkan NKRI dan mengganti Pancasila.
"HTI itu dalam pengakuan mereka sendiri partai politik, bukan ormas yang bertujuan ingin mendirikan negara khilafah. Mereka sudah punya UUD Negara Khilafah, mau ganti Pancasila, saya sudah sampaikan semuanya di pengadilan," jelasnya.
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang HTI vs Menkumham di PTUN Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Putusan majelis hakim, menurutnya juga didasari sikap resmi ormas-ormas Islam terbesar di Indonesia yang menolak ide khilafah HTI, yakni NU, Muhammadiyah, MUI. Setelah ini, Guntur Romli mengajak masyarakat untuk mengawal putusan PTUN ini hingga ke akar rumput.
ADVERTISEMENT
"Ayo kita kawal putusan PTUN ini hingga ke level akar rumput, sadarkan masyarakat dan umat Islam akan bahayanya HTI dan ide khilafah. Kawal dengan langkah persuasif, dan ingatkan juga bagi mereka yang masih ngotot dan maksa ada ancaman pidana penjaranya" pungkasnya.